Dugaan Penggelapan Dana Desa Rp1,1 Miliar Lebih, Warga Negeri Hote Siap Tempuh Jalur Hukum di Polres Seram Bagian Timur.

Forum Kota1 Dilihat

 

 

banner 336x280

BULA, Seram Bagian Timur Provinsi Maluku — Tekanan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Seram Bagian Timur terus meningkat. Warga Negeri Hote, Kecamatan Bula Barat, menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Laporan tersebut rencananya akan disampaikan langsung ke Polres Seram Bagian Timur dalam waktu dekat, sebagai bentuk desakan agar aparat segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai merugikan masyarakat desa.

Dugaan ini mengarah kepada mantan kepala desa, Ahmat Yani Paitaha, yang menjabat sejak 2019 hingga 2024. Warga menilai selama masa kepemimpinannya, pengelolaan Dana Desa tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, bahkan diduga kuat menyimpang dari aturan perundang-undangan.

Negeri Hote sendiri dikenal sebagai salah satu desa dengan alokasi Dana Desa yang cukup besar di wilayah Kecamatan Bula Barat. Pada tahun 2024, anggaran yang diterima disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Namun, besarnya anggaran tersebut tidak sebanding dengan realisasi pembangunan di lapangan. Warga menyebut hanya terdapat pembangunan lima sumur (parigi) dengan nilai sekitar Rp75 juta sepanjang tahun 2024.

Lebih mengkhawatirkan, masyarakat menduga laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pemerintah desa tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Sejumlah kegiatan dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan, padahal diduga tidak pernah terealisasi.

Tokoh masyarakat Negeri Hote, Muhdin Kapailu, menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat adanya laporan fiktif.

Laporan terlihat seakan banyak program berjalan. Tapi faktanya, hanya lima sumur yang dibangun. Ini patut diduga banyak laporan fiktif,” tegas Muhdin.

 

Kekecewaan warga bahkan melahirkan istilah sindiran “lima sumur” sebagai simbol kegagalan pembangunan di akhir masa jabatan tersebut.

Selain pembangunan fisik yang minim, warga juga menyoroti dugaan tidak dijalankannya program prioritas nasional yang seharusnya menjadi fokus penggunaan Dana Desa, antara lain:

Ketahanan pangan

Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Program pemberdayaan ekonomi masyarakat

Program-program tersebut dinilai tidak berjalan optimal dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Program yang menyentuh masyarakat tidak jelas pelaksanaannya. Ini sangat merugikan,” ujar salah satu warga.

Persoalan semakin serius dengan adanya dugaan manipulasi laporan administrasi. Warga menemukan indikasi bahwa sejumlah proyek yang dilaporkan sebagai kegiatan tahun 2024 merupakan pembangunan lama sejak 2019.

Dokumentasi lama, termasuk pembangunan jalan dan akses menuju TK/PAUD pada 2023, diduga digunakan kembali untuk menyusun laporan pertanggungjawaban tahun 2024.

Dokumen lama dipakai lagi untuk laporan baru. Ini jelas manipulasi,” ungkap Muhdin.

Warga juga menilai pemerintah desa tidak menjalankan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam regulasi. Tidak adanya papan proyek, tidak ada publikasi rincian anggaran, serta tidak dilibatkannya masyarakat dalam pengawasan memperkuat dugaan penyimpangan.

Semua tertutup. Kami tidak tahu anggaran digunakan untuk apa saja,” kata warga.

Dugaan lain yang mencuat adalah penggunaan Dana Desa untuk pembangunan atau klaim bantuan rumah ibadah (masjid), yang secara aturan memiliki batasan ketat.

Warga mengungkap bahwa mantan kepala desa diduga menggunakan dokumentasi keramik (kramit) masjid sebagai bagian dari laporan anggaran 2024. Padahal, material tersebut diketahui berasal dari bantuan pihak swasta, bukan dari Dana Desa.

Hal ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan sekaligus indikasi lemahnya pemahaman terhadap aturan pengelolaan Dana Desa.

Masyarakat mendesak aparat kepolisian, khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk segera:
Memanggil dan.

memeriksa mantan kepala desa.

Memeriksa bendahara desa.

Memeriksa Kepala Urusan (Kaur) pembangunan

Melakukan audit menyeluruh.

penggunaan anggaran dari tahun 2021 hingga 2024.

Jangan hanya satu tahun yang diperiksa. Harus ditelusuri dari awal supaya jelas,” tegas Muhdin.

Jika terbukti, dugaan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No. 20 Tahun 2001 — terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa — terkait prinsip transparansi, partisipatif, dan disiplin anggaran

Dugaan penyimpangan ini tidak hanya berdampak pada potensi kerugian negara, tetapi juga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Warga mengaku mulai terjadi perpecahan akibat ketidakjelasan pengelolaan anggaran desa, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah desa.

Kami jadi saling curiga. Ini merusak kebersamaan di desa,” ungkap warga.

Sebagai langkah konkret, masyarakat memastikan akan segera mendatangi Polres Seram Bagian Timur untuk membuat laporan resmi. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan.

Warga menuntut:
Pengembalian dana yang diduga disalahgunakan.

Proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat.

Pemulihan pembangunan desa secara adil dan terbuka

Kami ingin keadilan. Dana itu milik masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Muhdin.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di wilayah Seram Bagian Timur. Masyarakat berharap penanganan perkara ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan serta transparansi pengelolaan Dana Desa, agar benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. *** Muhammad Lausepa.