Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS 2025 di SMKS PGRI Muaradua Disorot, Lembaga Antikorupsi Siapkan Laporan ke Kejati Sumsel

Forum Kota | Ogan Komering Ulu Selatan – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKS PGRI Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.

Kepala SMKS PGRI Muaradua, Dr. Syamsidar, S.Pd., M.Pd., disebut menjadi pihak yang akan dimintai klarifikasi terkait pengelolaan dana BOS tersebut. Dugaan itu mencuat berdasarkan data anggaran yang diterima redaksi dari Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia.

Berdasarkan data yang diperoleh, sekolah dengan akreditasi B tersebut menerima Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp502.400.000 untuk setiap tahap penyaluran, dengan jumlah peserta didik tercatat sebanyak 628 siswa.

Pada tahap I, alokasi anggaran terbesar tercatat pada pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp153.387.500, pembayaran honor Rp131.388.000, serta pengembangan perpustakaan Rp100.480.000.

Sementara pada tahap II, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana kembali mencapai Rp148.555.000, pembayaran honor Rp123.708.000, dan kegiatan pembelajaran serta ekstrakurikuler Rp113.352.000.

Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan anggaran dengan kondisi di lapangan. Atas dasar itu, lembaga tersebut menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan maupun klarifikasi resmi dari Kepala SMKS PGRI Muaradua terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk memperoleh konfirmasi sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara berdasarkan proses hukum yang berkekuatan hukum, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun demikian, penetapan adanya tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Red)