Dugaan Polemik Komite SMA NEGERI 18 PALEMBANG Memanas, Kepala Sekolah Disorot! Ada Apa Dengan Dana Iyuran Siswa?

PALEMBANG, FORUMKOTA.ID — Pengelolaan Komite Sekolah di SMA Negeri 18 Palembang kini menjadi sorotan serius. Dugaan seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) menjabat sebagai bendahara komite, ditambah informasi mengenai siswa dari keluarga kurang mampu yang disebut masih membayar iuran, memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan, transparansi, dan pertanggungjawaban pengelolaan dana.

Sorotan publik kini mengarah kepada Kepala SMA Negeri 18 Palembang, Hj. Dra. Indrita Kelana, M.Si. Pihak sekolah diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai struktur kepengurusan komite, mekanisme penetapan iuran, serta pengawasan terhadap penerimaan dan penggunaan dana yang dihimpun dari orang tua siswa.

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa persoalan tersebut tidak mendapat penanganan sebagaimana mestinya. Namun, dugaan pembiaran maupun kemungkinan adanya keuntungan pribadi oleh pihak tertentu harus ditelusuri melalui bukti, dokumen keuangan, dan pemeriksaan pihak berwenang.

ASN Diduga Duduki Kursi Bendahara Komite

Seorang sumber yang mengaku sebagai guru di lingkungan SMA Negeri 18 Palembang dan meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa seorang guru berstatus ASN diduga menjabat sebagai bendahara komite sekolah.

“Guru berstatus ASN di SMA Negeri 18 Palembang menduduki kursi bendahara komite sekolah, padahal kan tidak boleh aturannya,” ungkap sumber tersebut.

Jika informasi itu terbukti, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi itu melarang pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan menjadi anggota komite sekolah.

Karena itu, publik patut mempertanyakan bagaimana susunan kepengurusan tersebut terbentuk, siapa yang menetapkannya, serta apakah pihak sekolah telah memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Siswa dari Keluarga Sulit Disebut Masih Membayar Iuran

Persoalan semakin menyita perhatian setelah sumber menyampaikan cerita mengenai seorang siswa yang ayahnya telah meninggal dunia, sementara ibunya bekerja di rumah orang lain. Siswa tersebut disebut masih membayar iuran komite.

“Tadi ada siswa bilang ayahnya sudah meninggal dunia, sedangkan ibunya bekerja di rumah orang, tapi dia masih bayar komite,” imbuhnya.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sifat pembayaran yang diberlakukan kepada orang tua siswa. Apakah iuran itu benar-benar merupakan sumbangan sukarela, atau justru dalam praktiknya dirasakan sebagai kewajiban?

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Oleh sebab itu, mekanisme penarikan dana, dasar kesepakatan, pencatatan penerimaan, serta penggunaan uang perlu diperiksa secara transparan.

Jangan sampai keluarga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi justru menghadapi beban tambahan ketika berupaya memenuhi hak pendidikan anaknya.

Dugaan Pembiaran dan Keuntungan Pribadi Perlu Ditelusuri

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan kepala sekolah terhadap hubungan kerja sekolah dengan komite, khususnya apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian kepengurusan dan mekanisme pengumpulan dana.

Apabila dugaan pelanggaran telah diketahui tetapi tidak ditindaklanjuti, hal tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dan keterangan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, dugaan adanya keuntungan pribadi bagi pihak tertentu merupakan persoalan yang lebih serius. Untuk membuktikannya, diperlukan bukti yang dapat diuji, seperti aliran dana, transaksi keuangan, dokumen pertanggungjawaban, atau keterangan saksi yang relevan.

Hingga kini, belum ada bukti terverifikasi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kepala sekolah memperoleh keuntungan pribadi dari dana komite. Karena itu, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak berwenang, bukan diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum pemeriksaan dilakukan.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi Tertulis

Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 18 Palembang, Hj. Dra. Indrita Kelana, M.Si., melalui WhatsApp pada Jumat (9/10/2026). Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi tertulis.

Pihak sekolah dan pengurus komite perlu menjelaskan struktur kepengurusan, dasar penetapan iuran, mekanisme pengumpulan dana, serta laporan penggunaannya agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi polemik.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan diharapkan melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, temuan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang tersedia.

Publik tidak membutuhkan sekadar penjelasan normatif. Publik membutuhkan transparansi, dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian bahwa dana yang berkaitan dengan pendidikan dikelola sesuai aturan.

Kini, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah mekanisme kepengurusan dan pengumpulan dana di SMA Negeri 18 Palembang telah berjalan sesuai ketentuan? Jawabannya harus dibuka melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif. (**)