Semarang | Forum Kota – Menghadapi situasi politik yang menghangat sejalan dengan Gelaran Pilkada Serentak yang akan berlangsung sekitar sepekan lagi, Forkopimda Jateng menggelar rapat koordinasi guna terjaganya kondusifitas di wilayah provinsi Jawa Tengah. Rakor yang bertema Menjaga Kondusifitas Wilayah Jawa Tengah Pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta Isu PHK di Jawa Tengah diselenggarakan di Gedung Sasana Widya Praja BPSDMD Jateng pada 15/11 tersebut diikuti 222 peserta dari unsur pimpinan baik tingkat provinsi maupun kabupaten / kota.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Pj. Gubernur Jawa Tengah, Ketua DPRD Prov. Jateng, Pangdam IV/Diponegoro, Kajati Jateng, Kabinda Jateng, Wakil Kapolda Jateng, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jateng, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Unsur OPD Jawa Tengah, serta Forkopimda 35 Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah.
Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dalam arahannya, menekankan agar dilakukan penguatan digitalisasi pemerintahan, penguatan ekonomi daerah, ketahanan pangan, penghematan dan efisiensi anggaran, serta dukung program makan bergizi gratis. Hal tersebut sesuai dengan arahan dan program pemerintah pusat.
Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah, lakukan deteksi dini dan pencegahan potensi kerawanan serta intensif berkoordinasi antar stakeholder dalam pencegahan dan penangangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Lakukan Pemantauan Perkembangan Situasi Politik dengan memotret dinamika sosial politik di daerah, monitoring media dan media sosial serta melakukan analisis tren isu dan buat jejaring content creator yang menyebarkan konten positif. Hilangkan ego sektoral yang menghambat dalam fungsi koordinasi penyelenggaraan Pilkada 2024.
Optimalkan upaya Penurunan Stunting dengan Pemberian Makanan Tambahan, Edukasi Pola Asuh, Dukungan Anggaran, Penguatan CSR, filantropi, maupun akademisi, Evaluasi Berkala Percepatan Penurunan Stunting, serta lakukan Intervensi secara spesifik dan sensitif. Tingkatkan Upaya pengendalian inflasi melalui pelaksanaan Gerakan Pangan Murah, penyaluran fasilitasi distribusi dan Beras Cadangan Pangan Pemerintah, penyaluran subsidi harga pangan di tingkat produsen dan konsumen, serta optimalisasi penyaluran Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), masifkan Gerakan menanam di pekarangan dan penguatan Kerjasama Antar Daerah (KAD) untuk menjaga pasokan.
Tingkatkan langkah mitigasi bencana meng-hadapi musim penghujan 2024-2025 dengan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, seperti BMKG, BBWS, Dinas PUSDATARU, BPBD Kabupaten/Kota, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Kementerian ESDM, PMI, dan Baznas, untuk mendukung peralatan, logistik, sarana-prasarana, dan SDM; memantau kejadian bencana melalui Posko Siaga Bencana 24 jam pada BPBD Kabupaten/Kota; serta pengecekan kesiapan SDM dan sarana-prasarana.
Mengantisipasi kenaikan jumlah pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), optimalkan fungsi tim deteksi dini (mediator provinsi/kab/kota dan pengawas ketenagakerjaan provinsi), untuk memantau dan melakukan pembinaan perusahaan yang saat ini bermasalah dan yang berpotensi bermasalah; Berkoordinasi dengan KADIN atau APINDO setempat agar perusahaan melakukan efisiensi biaya tanpa mengurangi hak pekerja; Pastikan layanan klaim JHT dan JKP mudah dan cepat; Dorong peningkatan kepesertaan Jaminan sosial Kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai perlindungan sosial bagi para pekerja; Bila Perusahaan melakukan PHK, pastikan hak-hak tenaga kerja dipenuhi Perusahaan, seperti pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); serta berikan informasi pasar kerja secara intensif.
Terkait kebijakan upah minimum, pastikan akurasi data terkait kondisi ekonomi dan ketenaga-kerjaan di daerah, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP); perhatikan batas waktu penetapan upah minimum, yaitu paling lambat pada 21 November untuk UMP dan 30 November untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, Bupati/Walikota dalam merekomendasikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 wajib menyampaikan 1 (satu) nominal angka.
*** gus / kesb