FPB Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Desa, BUMDes & Lumbung Pangan Desa Toya

Lombok Timur, Forumkota.id

3 November 2026 – Front Pemuda Bersuara (FPB) Lombok Timur kembali menyuarakan sikap tegas terkait dugaan penggelapan dana di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Melalui Press Release Nomor: 06/PR-FPB/Lotim/XI/2024, FPB mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan, penyalahgunaan, dan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa, Dana BUMDes, dan Program Lumbung Pangan Desa Toya.

Ketua FPB Lombok Timur dalam rilisnya menyebutkan, desakan tersebut berdasarkan aduan masyarakat dan hasil investigasi awal tim FPB di lapangan. Dari investigasi itu, ditemukan indikasi kuat adanya pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel.

“Indikasi yang kami temukan antara lain kegiatan BUMDes yang mangkrak, serta program Lumbung Pangan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, padahal anggarannya bersumber dari APBDes yang nilainya miliaran rupiah,” tulis FPB dalam rilisnya.

FPB menilai hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

Adapun empat poin tuntutan yang disampaikan FPB:

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap Kepala Desa Toya dan perangkat terkait atas dugaan penggelapan Dana Desa, BUMDes dan Lumbung Pangan.

2. Menuntut Inspektorat Lombok Timur dan BPK NTB untuk melakukan Audit Investigatif Total terhadap APBDes Desa Toya Tahun Anggaran 2021-2024.

3. Meminta Kades Toya untuk membuka seluruh dokumen publik terkait Realisasi APBDes, Laporan Keuangan BUMDes, dan Laporan Lumbung Pangan sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4. Menyerukan kepada masyarakat Desa Toya untuk berani melapor dan mengawal kasus ini bersama FPB.

Dasar hukum yang menjadi pijakan aksi FPB yakni UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

FPB juga memberikan ultimatum. Apabila dalam 7×24 jam tidak ada tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum, FPB akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dan penyerahan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Kejaksaan Tinggi NTB.