Berikut adalah daftar gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Beredar narasi yang menyebut gaji DPR mencapai Rp 3 juta per hari atau Rp 100 juta per bulan.
Diskusi mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR ini ramai dibicarakan di media sosial.
Salah satu di media sosial X, topik mengenai “Gaji DPR 3 juta sehari” tiba-tiba ramai dibahas.
Salah satu pusat diskusinya berasal dari unggahan akun base menfess @tan****rl, ketika penggunanya membagikan tangkapan layar dari berita berjudul, “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari” pada Kamis (14/8/2025).
Hal ini berasal dari keterangan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menyebutkan bahwa gaji anggota mencapai angka Rp 100 juta per bulan atau Rp 3 juta sehari.
Unduhan itu telah dilihat oleh lebih dari 311.000 pengguna X dan memicu interaksi berupa ribuan balasan dan kutipan.
Lantas apakah benar gaji DPR Rp 3 juta sehari atau Rp 100 juta per bulan?
Berikut daftar gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Berdasarkan regulasi resmi, gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000
- Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
- Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
Tunjangan tetap
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut:
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:
- Anggota DPR: Rp420.000
- Wakil Ketua DPR: 462.000 Rupiah
- Ketua DPR: 504.000 Rupiah
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:
- Anggota DPR: Rp168.000
- Wakil Ketua DPR: 184.000 Rupiah
- Ketua DPR: 201.600 Rupiah
3. Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Wakil Ketua DPR: 15.600.000 Rupiah
- Ketua DPR: Rp18.900.000
4. Tunjangan beras: Rp30.090 per orang, maksimal empat orang.
5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.
6. Uang pangkalan/paket: Rp2.000.000.
Tunjangan lainnya
1. Tunjangan kehormatan:
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
- Wakil Ketua DPR: 6.450.000 Rupiah
- Ketua DPR: Rp 6.690.000
2. Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
- Ketua DPR: 16.468.000 Rupiah
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.
4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.
5. Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI dapat menghasilkan lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Misalnya, seorang anggota DPR RI yang tidak menjabat Ketua atau Wakil Ketua dengan seorang istri dan 2 anak akan memperoleh pendapatan setidaknya sebesar: Rp 54.310.173 setiap bulan.
Jika dibandingkan dengan upah minimum regional Jakarta pada tahun 2025, pendapatan anggota DPR RI jauh lebih besar dari kebanyakan orang.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, Provinsi Jakarta sendiri memiliki UMR sebesar Rp 5.396.761.
Sementara UMR terendah yaitu Jawa Tengah, Rp 2.169.349.
Angka ini belum termasuk berbagai fasilitas lain, seperti perjalanan dinas, pemeliharaan rumah dinas, serta jaminan kesehatan.
Dibandingkan dengan UMR dan Negara Lain
Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta 2025 sebesar Rp 5,39 juta, pendapatan anggota DPR mencapai hampir 10 kali lipat.
(/Kompas.com)
