– Dokumen tanah adat seperti girik, letter C, dan petuk D akan tidak berlaku mulai tahun 2026.
Beberapa komunitas mungkin masih menyimpan dan memanfaatkan dokumen-dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan lahan.
Jika demikian, sesuai dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat diharapkan mendaftarkan lahannya menjadi sertifikat tanah yang sah.
Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menyatakan, aturan mengenai girik serta dokumen adat lainnya sebagai bukti kepemilikan tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Jika dihitung sejak dikeluarkannya peraturan tersebut, maka sertifikat dan dokumen atau surat tanah adat lainnya tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026.
PP tersebut menyatakan bahwa girik dan dokumen adat lainnya tidak lagi dianggap sebagai “dasar hak” atau bukti kepemilikan tanah.
Harison mengatakan, penghapusan dokumen-dokumen tersebut dilakukan karena sering dimanipulasi dalam kepemilikan tanah.
“Jadi girik pernah diterbitkan dengan nama X, lalu girik yang sama dibuat untuk menerbitkan surat dengan nama Y,” katanya saat diminta informasi., Kamis (2/10/2025).
“Untuk mencegah hal ini terus berulang, penting untuk memiliki administrasi yang baik. Sementara tidak semua kelurahan memiliki pencatatan yang baik terkait girik,” tambahnya.
Kemudian, Harsion menyampaikan bahwa girik dapat digunakan untuk mendaftarkan sertifikat tanah resmi sebelum tahun 2026, karena masih berlaku sebagai bukti kepemilikan.
Namun, dokumen tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk mendaftarkan sertifikat tanah pada tahun 2026. Hal ini karena girik sudah tidak berlaku sebagai “alas hak” lagi.
“Jika masyarakat masih menyimpan girik, maka perlakuan terhadap girik tersebut pada tahun 2026 hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi, bukan sebagai dasar hak,” ujar Harison.
“Maka, sifatnya mirip surat keterangan, tetapi bukan sebagai dasar hak,” tambahnya.
Sementara “alas hak” yang diakui pada tahun 2026 berupa surat jual beli, surat waris, dan surat lelang yang menunjukkan kepemilikan tanah.
Karena itu, Harison mengajak pemilik lahan girik untuk mendaftarkan sertifikat tanah di BPN sebelum tahun 2026.
Tanah tidak akan direbut oleh pemerintah Tanah tidak akan disita oleh negara Tanah tidak akan diambil alih oleh pemerintah Tanah tidak akan dikuasai oleh negara Tanah tidak akan diambil oleh pihak berwenang Tanah tidak akan dimiliki oleh negara Tanah tidak akan dibawa oleh pemerintah Tanah tidak akan diambil oleh pihak pemerintah
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi mengatakan, tanah yang belum terdaftar dalam sertifikat resmi tidak akan disita oleh negara.
“Jadi informasi mengenai tanah girik yang tidak terdaftar hingga 2026 nanti akan diambil oleh negara itu tidak benar,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (2/10/2025).
“Jika ada sertifikat tanah, dan tanahnya masih ada, dia tetap memiliki hak atas tanah miliknya, jadi tidak ada hubungannya dengan negara mengambilnya,” tambahnya.
Ia berharap, masyarakat semakin termotivasi untuk mendaftarkan lahannya agar mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh pemerintah.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam membentuk kejelasan hukum di sektor kepemilikan tanah secara menyeluruh.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu merasa cemas. Justru ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanahnya,” ujar Asnaedi.
“Negara hadir guna memberikan kejelasan hukum, bukan mengurangi hak rakyat,” tambahnya.
Diubah menjadi SHM
Di sisi lain, Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menghimbau agar dokumen adat mengenai tanah milik individu diubah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).
SHM diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok-pokok Agraria.
Berdasarkan undang-undang tersebut, hak milik merupakan hak kepemilikan yang sulit dihilangkan dibandingkan dengan hak-hak lain terhadap tanah, serta dapat dipertahankan terhadap tuntutan pihak lain.
“Proses pengurusan sertifikat kini semakin mudah. Berapa kantor pertanahan yang buka pada hari Sabtu dan Minggu,” kata Arie kepada, Kamis (2/10/2025).
Kementerian ATR/BPN telah memiliki inisiatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah beroperasi selama sembilan tahun dalam proses pendaftaran tanah pertama kali.
Arie mengatakan, mengurus sertifikat tanah dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat tanpa memerlukan bantuan kuasa hukum.