Gubernur Babel: Sekolah dan Guru Dilarang Memungut IPP

Forum Kota144 Dilihat

PANGKALPINANG– Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani melarang sekolah mengenakan biaya Partisipasi Pendidikan (IPP) yang dianggap memberatkan perekonomian orang tua siswa di wilayah tersebut.

“Saya menegaskan sekolah dan guru tidak diperbolehkan memungut IPP,” ujarHidayatsaat melakukan kunjungan tiba-tiba ke SMA Negeri 1 Kelapa Kabupaten Bangka Barat, Selasa (5/8).

Hidayat mengapresiasi kondisi SMAN 1 Kelapa Kabupaten Bangka Barat yang bersih dan rapi. Namun, ia kembali menegaskan larangan tegas terhadap pemungutan IPP di seluruh sekolah di Kepulauan Babel.

“Saya menyatakan bahwa IPP tidak boleh lagi. Namun, jika orang tua siswa ingin berdonasi, itu diperbolehkan, sah-sah saja, selama tidak ada tarif atau angka tertentu. Intinya adalah sukarela. Jika ada tarif, hal itu melanggar hukum,” katanya.

Ia juga memperingatkan seluruh kepala sekolah, para guru, dan pegawai negeri sipil (PNS) sertahonoreruntuk senantiasa mempertahankan netralitas dan tidak terlibat dalam politik.

“Saya sudah memberi tahu kepala sekolah, jangan ada guru yang terlibat dalam politik. Jadilah guru yang profesional, bertanggung jawab, dan taat pada aturan,” ujarnya.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa kunjungan mendadak ke SMAN 1 Kelapa merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel dalam memastikan kualitas pendidikan tetap berjalan dengan baik serta bebas dari tindakan yang merugikan siswa maupun orang tua murid.

“Saya memang tidak pernah membuat jadwal kunjungan ke sekolah. Selalu mendadak. Dengan begitu, saya bisa langsung melihat kesiapan guru. Jika diberitahu tiga hari sebelumnya, pasti semuanya sudah siap,” katanya.(antara/jpnn)