Oleh:, Roni Leriang*)
BELUM usai rangkaian persidangan, dan belum nyata terungkap secara detil dan rinci, penyidik dalam hal ini Penuntut Umum juga belum nyatakan sikap untuk penambahan tersangka baru dalam perkara a quo (terkait), eufhoria ini hanya bias dikalangan para pembuat berita dan penyampai kabar, ya itu dia pemberitaan dan fakta yang terungkap selama proses persidangan terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat dan istilah Ujang Maya dengan Tuah Sepaket, aksara “a” berganti dengan “e” untuk sebutkan bahwa Korporasi ini bukanlah “Sepakat” melainkan “Sepaket”.
Satu pertanyaan besar mulai mengemuka, mencairl, melelehkan dan akhirnya menjadi perbincangan hangat dii tengah masyarakat.
Pertanyaan tak kasat mata, tidak absurd dan semuanya kongkrit, apakah skenario latah alias S.O.P “Banci” ini yang terjadi kemudian semuanya sudah dirancang dan disusun sedemikian rupa sejak awal?
Semua orang boleh berkira-kira, sama halnya “marosok-rosok aie dalam Tunggak”, dan terka-terka seenak hati, namun dari sudut pandang saya, sosok yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini tampak tidak bergerak sendiri, dia adalah punya lokomotif terstruktur dengan “branded” cap kampung, dan hal ini tentu saja bukan tidak berdasar sama sekali.
Literasi kita adalah rangkaian peristiwa, alibi, keterangan para saksi yang telah usai sampaikan keterangan dibawah sumpah, dan sekarang adalah suatu keputusan yang diambil oleh Majelis Yang Mulia itu, sama halnya keputusan instant yang ditorehkan banyak pihak dengan stake holder rapi nan apik, hingga alur yang terungkap di ruang sidangpun mulai muncul kesan kuat bahwa ia hanyalah bagian dari rangkaian itu, atau lebih tepatnya orang yang dipercaya dan bergerak di bawah arahan lingkaran dekat sang Kepala Daerah de facto, dan KPM bayangan yang pesulap semua ini.
Jika dilihat dari fakta yang terungkap, hampir setiap langkah yang diambil, setiap kebijakan yang diterapkan, hingga pengelolaan aset dan keuangan Perumda seolah memiliki pola yang terarah– tidak ada keputusan strategis yang diambil tanpa terhubung langsung dengan kebijakan atau keinginan pimpinan daerah.
Hal ini memunculkan dugaan apakah penempatan pihak pengelola dan cara pengelolaan badan usaha ini memang sudah disiapkan secara matang sejak awal masa jabatan?
Jika benar demikian, maka kasus ini bukan sekadar kesalahan pengelolaan biasa, melainkan sebuah skenario yang dibangun secara sistematis yang akhirnya menggurita kemana-mana dan pihak yang berada di posisi pelaksana seolah berperan sebagai “ujung tombak” yang melaksanakan apa yang sudah direncanakan, sementara pihak yang berada di belakang layar tetap terlindungi dan sulit tersentuh hukum. Inilah yang menjadi pertanyaan krusial kemudianl, apakah ini kebetulan semata, atau memang sudah diatur agar berjalan sesuai rencana?
Pertanyaan ini tidak muncul tanpa dasar, fakta yang terungkap pada sesi pembuktian dalam persidangan seringkali terlihat bahwa alur pertanggungjawaban terputus hanya pada level pelaksana, sedangkan arah kebijakan yang menjadi sumber masalah tidak pernah ditelusuri lebih jauh ke atas. Jika pihak yang terlibat langsung hanyalah perpanjangan tangan, maka akar permasalahan yang sebenarnya justru berada di lingkaran kekuasaan yang lebih tinggi, Quo Vadis…Perumda [?].
Masyarakat berhak mengetahui kebenaran utuhnya, apakah Perumda yang seharusnya menjadi aset daerah dan sumber pendapatan rakyat ini memang dari awal diarahkan untuk kepentingan kelompok tertentu, atau hanya terjadi penyimpangan di tengah jalan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah proses hukum berjalan adil dan tuntas, atau hanya menjadi panggung untuk menyelamatkan pihak-pihak yang sebenarnya paling bertanggung jawab.
Wallahu a’laam.










