, LUBUKLINGGAU– Sebanyak 14 Unit Pelayanan Kebutuhan Gizi (UPKG) telah beroperasi di Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan, Jumat (3/10/2025).
Namun dari 14 SPPG tersebut hanya 6 yang memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) menginginkan SPPG MBG secepat mungkin memiliki SLHS.
“Kami berharap segera memiliki SLHS,” ujar wali kota saat peluncuran salah satu dapur SPPG di Lubuklinggau Barat kepada wartawan, Kamis (2/10/2025) kemarin.
Yoppy menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan untuk mencegah terulangnya kejadian keracunan MBG di Lubuk Linggau.
“Berdasarkan komitmen, dalam SK percepatan pembangunan dapur MBG terdapat pasal mengenai pemantauan dan evaluasi, yang telah dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan,” katanya.
Selanjutnya Dinas Kesehatan telah membentuk tim pemantauan dan evaluasi tersebut, dan tim tersebut sudah beroperasi.
Yoppy mengatakan, terdapat 14 SPPG di Lubuklinggau dengan jumlah penerima manfaat mencapai 40.171 orang.
Yoppy menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau bekerja sama dengan pemerintah pusat terus berupaya mengurangi jumlah penderita tuberkulosis (TBC), khususnya di Sumatera Selatan yang masih memiliki angka kasus yang relatif tinggi.
Berdasarkan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dapur MBG juga terlibat dalam kegiatan sosialisasi serta pengenalan dini TB.
“Relawan dapur MBG akan melakukan tes cepat TBC dan Pemkot Lubuk Linggau akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan. TBC dapat disembuhkan, tetapi memerlukan kesadaran masyarakat agar pengobatan dilakukan secara lengkap sehingga tidak menyebabkan resistensi obat,” katanya.
Selain menekankan kesehatan, program MBG diharapkan mampu menurunkan angka stunting serta menciptakan peluang pekerjaan baru. Wali Kota juga mengingatkan agar seluruh dapur MBG menjaga standar pelayanan dan kebersihan.
“Kami tidak menginginkan terjadinya kasus keracunan. Oleh karena itu, telah dilakukan pemantauan dan evaluasi, tim gugus telah dibentuk, serta setiap dapur wajib memiliki Surat Layak Higienis Sanitasi (SLHS). Dari 14 SPPG, baru enam yang memenuhi persyaratan SLHS. Kami meminta sisanya segera melengkapi dokumen tersebut,” katanya.
Pemerintah Kota juga memastikan pengelolaan limbah dapur akan diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat sekitar.
Saat ini, MBG yang belum terealisasi berada di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan Utara I. Beberapa aset telah diberikan untuk mempercepat kegiatan dapur di daerah tersebut.