Semarang | Forum Kota – Semarang | Forum Kota – Seperti ramai diberitakan berbagai media, bahwa Galian C Rowosari Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang menurut Dinas ESDM Jateng sebagai TAMBANG ILEGAL, pada 18 April lalu mengalami longsor dan menelan korban jiwa, kini tambang illegal tersebut beroperasi kembali. Dan yang mengherankan, lokasi longsor yang saat itu dipasangi Police Line, dari pantauan media ini 4/6 kini sudah ditambang lagi.
Jatuhnya Korban Jiwa atas Pekerja Galian C Rowosari tersebut, dapat dikategorikan sebagai Kelalaian Pengusaha, karena kondisi pertambangan tersebut sudah tidak layak dioperasikan. Status Tidak Layak tersebut dikatakan pihak Dinas ESDM Jateng, saat media ini melakukan konfirmasi pada tahun lalu. Kelalaian Pengusaha Galian C Rowosari tersebut, seharusnya pihak berwajib menjadikannya tersangka karena dia sebagai penanggungjawab usahanya.
Kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa di Indonesia diatur dalam pasal 359 KUHP lama dan pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP baru. Pasal 359 KUHP lama menjatuhkan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun, sedangkan pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 mengatur hal yang sama.
Pasal Kelalaian Yang Mengakibatkan Korban Jiwa tersebut di atas, bukan merupakan Delik Aduan, dengan demikian meskipun tidak ada laporan dari keluarga korban, polisi tetap bisa memproses kasus hukumnya. Tetapi sangat ironis, jangankan menjadikan pengusaha tambang tersebut sebagai tersangka, bahkan kegiatan operasional Galian C tersebut terpantau beroperasi kembali seperti sedia kala.
Beroperasinya kembali Galian C Ilegal Rowosari tersebut, dapat dikatakan pihak Polrestabes Semarang dan Ditreskrimsus Polda Jateng telah Melakukan Pembiaran terhadap usaha illegal, atau setidaknya, Tidak Menjalankan Fungsinya Dengan Baik. Dan sepertinya, harus dilakukan Pengaduan ke Div Propam Mabes Polri, agar APH terkait mau menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Selain Ancaman Pidana dalam KUHP, Pengusaha Galian C Ilegal juga diancam berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bisa berupa pidana penjara dan denda. Pasal 158 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selain itu Pengusaha Galian C juga memiliki kewajiban untuk melakukan reboisasi ataupun reklamasi lahan bekas penambangan. *** @GusBS
Ikuti Saluran WhatsApp Forum Kota di SINI