Industri Briket Dekat Kawasan PT Berjaya Abadi Barelang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Kepri1147 Dilihat

Batam, forumkota.id – Aktivitas sebuah workshop yang diduga memproduksi briket arang dari tempurung kelapa di dalam kawasan PT Berjaya Abadi Barelang, sekitar Jembatan II Barelang, kini menjadi perhatian serius. Lokasinya yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari pelabuhan bongkar muat menimbulkan pertanyaan besar: apakah operasional industri tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan lingkungan?

Di lapangan, tongkang pengangkut tempurung kelapa terlihat rutin bersandar. Muatan diduga langsung dipindahkan ke dalam bangunan workshop untuk diolah menjadi briket arang. Produk jadi kemudian disebut-sebut dikirim melalui kontainer menuju Pelabuhan Batu Ampar untuk distribusi lebih lanjut.

Namun persoalannya bukan sekadar aktivitas produksi. Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dugaan bahwa pabrik tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap. Jika informasi ini benar, maka aktivitas industri tersebut berpotensi melanggar regulasi perizinan berusaha serta ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Proses produksi briket dari tempurung kelapa bukan tanpa risiko. Tahapan pembakaran menghasilkan asap pekat yang wajib dikendalikan melalui sistem filtrasi dan cerobong sesuai standar emisi. Selain itu, limbah padat dan sisa pembakaran harus dikelola secara terkontrol. Pantauan di lokasi menunjukkan tempurung kelapa berserakan di area terbuka, kondisi yang tidak hanya mengindikasikan lemahnya manajemen bahan baku, tetapi juga berpotensi memicu kebakaran serta gangguan kualitas udara.

Jika benar dokumen UKL-UPL atau AMDAL belum dimiliki, maka operasional tersebut patut diduga sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi pencemaran lingkungan. Terlebih lagi, kedekatan lokasi dengan aktivitas pelabuhan memperbesar risiko dampak terhadap kawasan sekitar.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana fungsi pengawasan? Aktivitas industri dengan skala produksi yang tampak signifikan seharusnya tidak luput dari pemantauan instansi terkait. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, hingga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam didesak untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi administratif.

Pengawasan yang lemah akan membuka ruang bagi praktik usaha tanpa kepastian hukum. Jika tidak ada tindakan tegas, maka preseden ini berpotensi menjadi contoh buruk bagi tata kelola industri di Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta.