Inspektorat SBT Lakukan Pemeriksaan Khusus di Negeri Hote, Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa 2019–2024.

Forum Kota1 Dilihat

 

 

banner 336x280

BULA. Seram Bagian Timur Provinsi Maluku — Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan pemeriksaan khusus di Negeri Hote, Kecamatan Bula Barat, Kamis, 21 Mei 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permintaan dari Polres Seram Bagian Timur terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan kewenangan dan pengelolaan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh mantan pejabat negeri setempat selama masa jabatan 2019 hingga 2024.

Laporan masyarakat tersebut sebelumnya telah resmi disampaikan ke Polres Seram Bagian Timur pada 4 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian kemudian menyurati Inspektorat Daerah SBT untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap sejumlah program desa yang diduga bermasalah.

Kehadiran tim Inspektorat di Negeri Hote mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Warga menilai langkah cepat Inspektorat menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membuka ruang transparansi dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran desa yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Sebagian masyarakat mengaku baru pertama kali melihat adanya pemeriksaan langsung secara terbuka terhadap pengelolaan Dana Desa di Negeri Hote. Mereka berharap proses tersebut dapat membuka fakta sebenarnya terkait kondisi pemerintahan desa selama beberapa tahun terakhir yang dinilai tertutup dari informasi publik

Selama ini banyak dugaan dan persoalan yang berkembang di masyarakat, tetapi tidak ada yang berani bersuara. Kini masyarakat berharap semuanya dapat dibuka secara transparan demi keadilan dan kebenaran,” ungkap salah satu warga Negeri Hote.

Masyarakat juga menyoroti lemahnya fungsi kontrol Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada periode sebelumnya sehingga pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dinilai tidak berjalan maksimal. Kondisi itu disebut menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh informasi terkait pengelolaan anggaran desa.

Namun sejak hadirnya pemerintahan desa dan BPD yang baru pada periode 2025–2026, masyarakat mulai merasa memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan laporan dugaan penyimpangan secara terbuka. Warga menilai langkah pelaporan yang dilakukan masyarakat ke pihak kepolisian merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan desa, bukan untuk menciptakan konflik internal.

Menurut warga, langkah hukum tersebut justru memberikan dampak positif karena masyarakat kini memilih menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kami percaya proses hukum berjalan sesuai aturan. Masyarakat hanya menunggu hasil pemeriksaan dan audit resmi dari Inspektorat maupun aparat kepolisian,” ujar warga lainnya.

Apresiasi juga disampaikan kepada pihak kepolisian atas respons cepat terhadap laporan masyarakat. Warga menilai langkah Polres SBT yang segera menyurati Inspektorat Daerah menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan Dana Desa.

Dalam konteks hukum, langkah Polres SBT tersebut sejalan dengan tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 13 disebutkan bahwa tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pada Pasal 14 UU Kepolisian ditegaskan bahwa Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu, dugaan penyalahgunaan Dana Desa dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara juga dapat dikenakan pidana korupsi.

Karena itu, hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum guna mengetahui apakah terdapat kerugian negara atau pelanggaran administrasi dalam pengelolaan Dana Desa Negeri Hote selama periode 2019–2024.

Terkait tugas pengawasan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur memiliki kewenangan melakukan audit, pemeriksaan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu bupati dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, termasuk pengawasan pengelolaan keuangan desa, audit investigatif, evaluasi, pemantauan, dan pemeriksaan khusus terhadap dugaan penyimpangan.

Selain itu, Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur juga menegaskan pentingnya pengawasan internal pemerintah guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Masyarakat Negeri Hote berharap proses pemeriksaan yang sedang berjalan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Warga juga meminta seluruh pihak menjaga situasi keamanan dan tidak saling menghasut di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Kini masyarakat Negeri Hote menantikan hasil resmi audit dan pemeriksaan Inspektorat Daerah SBT yang nantinya akan menjadi dasar bagi aparat kepolisian dalam menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa periode 2019 hingga 2024.  *** M. Lausepa.