Inspektorat SBT Perkuat Audit Dugaan Penyelewengan Dana Desa Bula Air, Kejaksaan Tunggu Hasil untuk Proses Hukum

Forum Kota3 Dilihat

 

BULA. Seram Bagian Timur Provinsi Maluku  — Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memperkuat langkah pemeriksaan dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Bula Air. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan pihak kejaksaan yang membutuhkan hasil audit resmi sebagai dasar penanganan hukum.

Laporan dugaan penyelewengan tersebut sebelumnya disampaikan oleh masyarakat kepada kejaksaan beberapa bulan lalu, dengan terlapor mantan pejabat kepala desa. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Dinas Inspektorat SBT, M. Iksan Keliwoy. S.Sos. M.Si . menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat tugas khusus kepada Inspektur Pembantu (Irban) III untuk melakukan audit investigatif di lapangan.

Saya sudah mengeluarkan surat tugas khusus untuk dilakukan audit pemeriksaan dan sejak tanggal 30 April 2026 suda dilakukan pemeriksaan langsung di Desa Bula Air. Namun sampai hari ini, tim pemeriksa belum menyampaikan laporan hasil kepada saya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/5/2026).

Menurut Keliwoy. langkah pemeriksaan ulang ini diambil setelah pihak kejaksaan menilai hasil awal yang disampaikan Inspektorat belum memadai untuk ditindaklanjuti ke tahap hukum. Dalam proses sebelumnya, Inspektorat telah memanggil mantan kepala desa guna dimintai klarifikasi serta bukti pendukung terkait penggunaan anggaran.
Namun, proses tersebut belum menghasilkan data yang cukup.

Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan, tetapi tidak membawa dokumen atau bukti yang kami butuhkan. Karena itu, kami hanya menyampaikan hasil sesuai fakta yang ada. Pihak kejaksaan kemudian meminta pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Secara hukum, penanganan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pengelolaan Dana Desa, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat diproses secara pidana.

Dalam praktik penegakan hukum, kejaksaan membutuhkan hasil audit atau perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang seperti inspektorat daerah atau auditor negara sebagai dasar pembuktian. Hal ini juga sejalan dengan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Inspektorat SBT kini melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh program dan penggunaan Dana Desa di Bula Air.

Saya perintahkan tim Irban III untuk melakukan pemeriksaan secara detail, terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua kegiatan dan anggaran harus diperiksa agar jelas,” tegas Keliwoy.

Ia menambahkan bahwa audit ini tidak hanya sebatas klarifikasi administratif, tetapi juga mencakup verifikasi lapangan terhadap realisasi program, kesesuaian anggaran, serta kemungkinan adanya indikasi kerugian keuangan negara.

Hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara.

Setelah hasil audit selesai, kami akan segera menyampaikan ke pihak kejaksaan. Itu akan menjadi dasar bagi mereka untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Warga Desa Bula Air berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif, dan menghasilkan kejelasan hukum.

Selain itu, penguatan peran inspektorat dalam melakukan audit investigatif dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa serta mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.

Dengan proses audit yang kini sedang berjalan, masyarakat menanti hasil resmi yang diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan penyelewengan, sekaligus menjadi dasar penegakan hukum yang adil dan tegas.*** Muhammad Lausepa.