
BULA, SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) secara resmi telah menyerahkan hasil audit investigasi atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bula Air, Kecamatan Bula, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap laporan masyarakat.
Berkas hasil pemeriksaan investigasi tersebut diserahkan kepada pihak Kejaksaan pada Senin, 6 Juli 2026, sebagai tindak lanjut atas permintaan resmi Kejaksaan yang sebelumnya meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan ADD di Desa Bula Air.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim wilayah Irban III Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, Zakiah Rumalutur, S.H., saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Zakiah memberikan penjelasan mewakili Kepala Inspektorat SBT sesuai arahan pimpinan mengenai rangkaian proses pemeriksaan investigasi yang telah dilakukan.
Menurut Zakiah Rumalutur, pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat permintaan dari Kejaksaan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan ADD.
Benar, kami telah melaksanakan pemeriksaan investigasi sesuai permintaan dari pihak Kejaksaan atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan ADD di Desa Bula Air. Tim kami sudah turun langsung ke lapangan dan saya sendiri bertindak sebagai ketua tim pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan, tim Inspektorat melakukan berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik di lapangan, pemanggilan pihak-pihak terkait, klarifikasi, wawancara hingga pencocokan seluruh bukti yang diperoleh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa. Namun demikian, Zakiah menegaskan dirinya tidak dapat menyampaikan secara rinci mengenai bentuk temuan maupun besaran nilai kerugian karena seluruh hasil pemeriksaan telah menjadi bagian dari proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan.
Memang dari hasil pemeriksaan terdapat dugaan penyalahgunaan. Namun mengenai nominal maupun rincian temuan, itu sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan sehingga kami tidak dapat menyampaikan secara spesifik kepada publik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen hasil audit investigasi beserta bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan telah diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan.
Hasil pemeriksaan kami sudah kami serahkan kepada Kejaksaan pada hari Senin. Selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan untuk menindaklanjuti proses hukum, termasuk pemanggilan pelapor maupun pihak yang dilaporkan,” jelasnya.
Zakiah menerangkan bahwa permintaan pemeriksaan dari Kejaksaan sebenarnya telah diterima sejak sekitar November 2025. Namun pelaksanaan investigasi secara penuh baru dapat dilakukan pada tahun 2026 setelah diterbitkannya surat tugas pemeriksaan oleh Inspektorat.
Menurutnya, lamanya proses penyelesaian audit investigasi juga dipengaruhi oleh tahapan pemeriksaan yang harus dilakukan secara menyeluruh serta kendala pemanggilan sejumlah pihak yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan sehingga harus dijadwalkan kembali.
Kami harus melakukan pemanggilan berulang terhadap pihak-pihak yang dimintai keterangan. Ada yang tidak hadir pada panggilan pertama sehingga harus dipanggil kembali. Selain itu, setiap dokumen dan bukti juga harus diverifikasi, dicocokkan, dan diuji sebelum dituangkan dalam laporan akhir,” ungkapnya.
Selain memeriksa pembangunan fisik, tim investigasi juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa maupun ADD.
Menurut Zakiah, apabila suatu kegiatan yang dilaporkan dalam dokumen ternyata tidak pernah dilaksanakan di lapangan, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan fiktif berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan kami bukan hanya terhadap pekerjaan fisik. Seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa juga kami periksa. Kalau suatu kegiatan dilaporkan ada tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada pelaksanaannya di lapangan, maka hasil pemeriksaan akan menyatakan kegiatan tersebut tidak ada atau bersifat fiktif sesuai fakta yang ditemukan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh bukti yang diminta Kejaksaan telah dipenuhi oleh Inspektorat dan diserahkan bersama laporan hasil audit investigasi.
Semua dokumen dan bukti yang diminta Kejaksaan sudah kami serahkan. Tugas kami adalah melakukan audit investigasi secara profesional, kemudian hasilnya kami sampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Dengan telah diserahkannya hasil audit investigasi tersebut, proses penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan ADD Desa Bula Air kini memasuki tahapan lanjutan di Kejaksaan Kabupaten Seram Bagian Timur. Kejaksaan selanjutnya akan mendalami hasil audit, memeriksa para pihak terkait, serta menentukan langkah hukum sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berawal dari laporan warga yang meminta adanya penegakan hukum secara transparan dan akuntabel terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Bula Air. Penyerahan resmi hasil audit investigasi oleh Inspektorat kepada Kejaksaan diharapkan menjadi dasar penting dalam mengungkap fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. *** M. Lausepa.