Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Jurist Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung

Sekretaris Khusus Mantan Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan saat ini menjadi perhatian.

Karena dia sedang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun dalam persidangan dia kembali absen dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Senin (21/7/2025).

Ini menandai ketidakhadiran kedua kalinya Jurist Tan dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, setelah sebelumnya ia juga tidak hadir pada Jumat (18/7/2025).

“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21 (Juli 2025) tapi tidak datang, tidak ada konfirmasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Sekarang penyidik berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk bisa memeriksa tersangka Jurist Tan.

Ahli hukum Tan saat ini dilaporkan berada di luar negeri.

“Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

Anang juga menambahkan, saat ini penyidik juga sedang mempersiapkan pemanggilan yang ketiga terhadap Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun ketika ditanya apabila Jurist kembali tidak hadir dalam pemanggilan ketiga, penyidik akan mengajukan permohonan ekstradisi, ia enggan berspekulasi.

“Ya nanti mungkin ke depan seperti itu (ekstradisi). Tapi yang jelas, hukum acara kita lalui dulu. Kan untuk mengajukan ekstradisi atau Red Notice atau DPO ada tahapannya, ada prosesnya yang kita lalui,” jelasnya.

Siapa Jurist Tan

Jurist Tan memperoleh gelar Bachelor of Arts dari Universitas Yale dan melanjutkan studi Master of Public Administration dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) di Harvard Kennedy School pada tahun 2015.

Bersama Nadiem Makarim, ia ikut mendirikan Gojek pada awal tahun 2010-an dan menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO).

Setelah meninggalkan Gojek, Jurist Tan bergabung dengan KSP pada tahun 2015 sebagai tenaga ahli, menangani sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan pengelolaan data nasional.

Sebelumnya, ia juga pernah bekerja di Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (J-PAL) di Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan Australian Agency for International Development (AusAID)

Jaksa Tan Lima Kali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung

Sudah lima kali Jurist Tan tidak hadir dalam pemanggilan penyidik Kejagung.

Panggilan pertama terhadap Jurist Tan dilakukan Selasa (3/6/2025).

Namun dia meminta penundaan pemeriksaannya dengan alasan memiliki aktivitas lain.

Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Nadiem Makarim tersebut pada Rabu (11/6/2025).

Sekali lagi, Tan Jurist tidak hadir menghadapi pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung karena alasan masih sibuk.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung kembali memanggil Jurist Tan pada Selasa (17/6/2025) dan ia kembali mangkir.

Akhirnya, Tan Jurist diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025) bersama tiga orang lainnya, yaitu Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2021.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menahan dua tersangka yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah.

Sementara tersangka Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena mengalami sakit jantung.

Sementara Tan Jurist belum ditahan karena belum memenuhi pemanggilan penyidik Kejagung.

Bahkan setelah berstatus tersangka, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung pada Jumat (18/7/2025).

Terbaru, Jurist Tan kembali tidak hadir dalam pemanggilan penyidik pada Rabu (23/7/2025).

Saat ini Jurist Tan menjadi target Kejaksaan.

Tanpa mengungkapkan di negara mana, Kejagung menyatakan bahwa Jurist Tan mengajar di luar negeri.

Berita mengatakan bahwa Jurist Tan pernah terlihat berada di Sydney, Australia dan daerah pedalaman Negeri Kangguru di Alice Springs.

Juris Tan memiliki gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Universitas Yale dan diketahui pernah terjun di dunia e-commerce.

Jaksa Tan dan tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021 dikenai pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.