Jangan Ada Tebang Pilih: Keluarga Adrianus Wungo Tuntut Transparansi Proses Hukum di Bali*

BALI |FORUMKOTA ID — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Adrianus Wungo, pekerja asal Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, di kawasan Sawangan, Kuta Selatan, Badung, diminta tidak berhenti sebatas laporan polisi.

Keluarga korban membutuhkan kepastian hukum dan informasi resmi mengenai perkembangan perkara. Karena itu, Polresta Denpasar dan Polda Bali diminta memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor atau keluarga korban sesuai ketentuan dan tahapan penanganan perkara.

Permintaan ini bukan bentuk intervensi terhadap penyidik. Justru, keluarga ingin mengetahui secara jelas apakah laporan telah ditindaklanjuti, siapa saja yang telah diperiksa, bagaimana perkembangan alat bukti, dan apa langkah hukum berikutnya.

“Jangan biarkan keluarga korban berjalan dalam ketidakpastian. Kalau perkara sedang diproses, sampaikan perkembangannya secara resmi melalui SP2HP. Kalau ada kendala, jelaskan. Keluarga berhak mendapatkan kepastian,” tegas Imanuel Karango.

Bali dikenal sebagai salah satu daerah maju sekaligus destinasi wisata dunia. Pulau Dewata menjadi tempat jutaan orang datang, bekerja, dan mencari kehidupan.

Karena itu, menurut Imanuel, kemajuan Bali tidak cukup hanya dilihat dari hotel, pariwisata, infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi.

Ukuran Bali sebagai daerah maju juga harus terlihat dari bagaimana hukum melindungi setiap orang tanpa membedakan asal daerah, pekerjaan, maupun latar belakangnya.

“Pekerja dari Sumba datang ke Bali untuk mencari nafkah. Mereka juga warga negara yang memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum. Kalau terjadi dugaan tindak pidana terhadap mereka, proses hukumnya harus jelas,” ujarnya.

Imanuel Karango selama berada di Bali juga aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan mendorong masyarakat perantau untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Menurutnya, masyarakat harus membantu menciptakan Bali yang aman dan kondusif, sementara aparat penegak hukum harus memastikan setiap persoalan pidana ditangani berdasarkan hukum.

“Kami selalu mengajak masyarakat menjaga Kamtibmas, tidak main hakim sendiri, dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. Karena itu, ketika ada dugaan tindak pidana, kami juga meminta proses hukumnya dikawal secara transparan,” katanya.

Adrianus sebelumnya dilaporkan mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, beredar kabar bahwa korban telah meninggal dunia.

Terkait kabar tersebut, seluruh pihak diminta menunggu konfirmasi resmi dari keluarga atau pihak berwenang agar tidak terjadi penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Jika hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya unsur pidana serta alat bukti yang cukup, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

“Kami tidak meminta penghakiman di luar hukum. Kami justru meminta hukum ditegakkan. Kalau terbukti melakukan tindak pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih,” tegas Imanuel.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan seseorang bersalah sebelum proses hukum dan pembuktian dilakukan.

Menurut Imanuel, persoalan utama saat ini adalah kepastian perkembangan perkara.

Keluarga tidak meminta seluruh materi penyidikan dibuka kepada publik. Namun keluarga sebagai pihak yang berkepentingan patut memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan melalui mekanisme yang berlaku.

“Pertanyaannya sederhana: sampai di mana kasus Adrianus Wungo ditangani? Keluarga membutuhkan jawaban resmi, bukan rumor,” ujarnya.

Ia berharap Polresta Denpasar dan Polda Bali menunjukkan komitmen terhadap transparansi penegakan hukum dan memberikan perkembangan perkara kepada keluarga sesuai prosedur.

Bali adalah pulau yang indah, maju, dan menjadi wajah Indonesia di mata dunia. Maka keamanan, kepastian hukum, transparansi, dan keadilan juga harus menjadi bagian dari wajah Bali.