, BANDA ACEH– Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, Kapolda Aceh, menginisiasi dan memanggil para pihak terkait di Aceh untuk menyatakan “Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai langkah dalam menangani tambang ilegal. Pernyataan ini dilakukan di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, pada Kamis (2/10/2025).
“Green Policing merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan Aceh untuk generasi berikutnya. Tambang ilegal bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berkaitan dengan kelangsungan hidup kita semua,” tegas Irjen Marzuki.
Jenderal asal Pidie tersebut menjelaskan bahwa Green Policing adalah pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan aktivitas untuk mendorong kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam membentuk lingkungan yang lebih aman, teratur, serta berkelanjutan.
Program ini merupakan strategi Kapolda Aceh dalam mengatasi penambangan ilegal di seluruh wilayah Aceh. Dalam deklarasi yang turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, juga dilakukan penandatanganan bersama sebagai bentuk komitmen untuk menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.
Isi pernyataan tersebut berisi dukungan terhadap pemerintah dalam menyebarkan informasi tentang larangan dan dampak PETI, mendukung pelaksanaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saling bertukar informasi yang akurat dan valid mengenai kegiatan PETI, serta bekerja sama dan berkolaborasi dalam menegakkan hukum secara terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku PETI di Aceh.
Marzuki menekankan bahwa tambang ilegal seharusnya mendapat perhatian yang serius. Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari air sungai, memicu tanah longsor, menyebabkan banjir, serta menimbulkan perselisihan sosial di kalangan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh rakyat untuk mendukung langkah pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda di lapangan,” tegasnya.
Nasir Djamil apresiasi kapolda
Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, memberikan apresiasi terhadap tindakan Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah yang telah memulai dan mengajak berbagai pihak terkait di Aceh untuk menyatakan “Green Policing” atau polisi hijau dalam upaya menangani tambang ilegal.
Menurutnya, tindakan tersebut layak didukung, karena menunjukkan komitmen Polda Aceh bersama berbagai lembaga dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya dari aktivitas pertambangan ilegal dan penebangan liar.
“Langkah Kapolda Aceh layak diapresiasi dan didukung bersama. Mereka yang memiliki wewenang harus bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan serta lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal,” ujar Nasir Djamil, Kamis (2/10/2025).
Selain pernyataan tentang pemolisian hijau, anggota partai PKS tersebut juga mengajukan permintaan agar Ketua DPRA segera bekerja sama dengan Polda Aceh dan lembaga terkait lainnya untuk menindaklanjuti temuan Panitia Khusus DPRA terkait aktivitas pertambangan ilegal.
Hal ini penting dilakukan guna menyalurkan harapan masyarakat sekaligus menghilangkan kesan bahwa temuan Pansus tidak berhasil dan tidak efektif. “Saya mendengar Kapolda Aceh sedang menunggu kedatangan Pimpinan DPRA untuk menyampaikan rincian terkait temuan Pansus mengenai pertambangan ilegal,” tambahnya.ra)