Kasus Dugaan Cash Back Gaji GTT/PTT Demak Kajari Minta Pejabat Tak Pasang Badan Jadi Pahlawan Kesiangan

Demak | Forum Kota – Kasus dugaan pemotongan gaji GTT/PTT melalui cara cash back (pengembalian) di kabupaten Demak mulai menemukan titik terang. Sejumlah perwakilan dari awak media dan pengurus LSM di Demak yang tergabung dalam wadah forum UBUR UBUR (Upaya Bersama Untuk Rakyat Unggul Berdaulat Makmur) mendatangi kantor kejaksaan negeri Demak untuk menemui Kepala Kejaksaan Negeri Demak Hendra Jaya Atmaja guna meminta penjelasan terkait masalah itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak Hendra Jaya Atmaja

Kedatangan sejumlah awak media dan para pegiat sosial tersebut tak urung membuat sekuriti dan staf kejaksaan kalang kabut. Setelah terjadi sedikit ketegangan di antara mereka, akhirnya kepala kejaksaan negeri Demak Hendra Jaya Atmaja berkenan menerima perwakilan forum UBUR UBUR di ruang kerjanya, Rabu 26/2.

Usai pertemuan, Imam Sadholi, SH, salah satu perwakilan Forum UBUR UBUR yang melakukan dialog dengan Kajari, mengatakan bahwa pihak kejaksaan negeri Demak telah melakukan pengumpulan bukti-bukti maupun keterangan dalam rangka mendalami kasus dugaan pemotongan gaji GTT/PTT Demak. Menurut dia, ada kesamaan antara data kejaksaan dan data yang diperoleh dari hasil investigasi forum UBUR UBUR.

“Setelah kita konfirmasikan, ternyata hasil temuan kita dan kejaksaan bila disinkronkan akan mengarah pada kesimpulan bahwa kasus pemotongan gaji GTT/PTT diduga dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif,”ujar Imam Sandholi SH. Pentolan LSM Gempithak ini menyampaikan, pola terstrukturnya nampak jelas, bendahara sekolah-kepala sekolah-korwil dinas-dinas-Mr.X. Upaya pengaburan fakta melalui metode surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa tidak ada pemotongan gaji GTT/PTT jelas membuat para tenaga honorer tertekan secara psikologis dan itu jelas sistematis, serta nampak begitu masif karena dilakukan kepada mayoritas tenaga honorer di satuan pendidikan dasar kabupaten Demak.

Menurut Imam Sandholi, sampai pada titik kemungkinan adanya para pejabat yang disiapkan untuk pasang badan guna melindungi si Boss, Kajari maupun Forum UBUR UBUR memiliki persepsi yang sama. Yang jelas, lanjut dia, kemungkinan memperoleh keterangan yang jujur dari para kepala sekolah akan banyak menemui kesulitan.

“Kajari juga menyampaikan, kepala sekolah hanya sekedar pelaksana di lapangan, kasihan kalo dikorbankan, dan lagi ada berapa ratus satuan pendidikan dasar yang ada di kabupaten Demak,”ujar Imam.

Pendapat berbeda justru disampaikan Ketua LSM Harimau Demak Tono Masiran, SE. Menurut Tono, metode presumption of guilty perlu dilakukan untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut, dimana obyeknya adalah para tenaga honorer itu sendiri. Presumption of guilty adalah menyalahkan seseorang sampai dia dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Adanya fakta kontradiksi antara ucapan saat demo dan audiensi dengan munculnya surat pernyataan yang mereka tanda tangani bisa menjadi celah diprosesnya mereka secara hukum karena menyiarkan berita bohong yang berdampak kegaduhan publik,”ujar Tono.

Tono menyayangkan inkonsistensi perjuangan GTT/PTT serta dampak perbuatan mereka bagi dunia pendidikan di kabupaten Demak. Meski honorer, mereka bekerja dalam satuan pendidikan yang berinteraksi secara langsung dengan anak didik sehingga perilaku mereka akan menjadi contoh yang tidak baik bagi perkembangan mental anak didiknya.