Kasus Pemotongan Gaji Guru Ditangani APH, Zayin sebut Pansus Tak Lagi Diperlukan

Demak | Forum Kota – Kasus dugaan pemotongan Gaji GTT/PTT demak melalui metode cash back (pengembalian secara cash) yang telah bergulir pada ranah hukum dengan ditanganinya masalah tersebut oleh kejaksaan negeri Demak hingga kini masih dikawal publik .

Narasi pembentukan pansus oleh DPRD Demak pasca demo dan audiensi yang dilakukan GRT/PTT menjadi tidak diperlukan lagi, demikian disampaikan Ketua DPRD kabupaten Demak Zayinul Fata kepada para wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Demak, 2/3. Menurut Zayin, narasi pansus yang disampaikan usai audiensi dengan para honorer adalah respon dari aspirasi yang disampaikan. Dalam perkembangannya, masalah tersebut ditangani pihak kejaksaan negeri Demak sehingga dia berpendapat bahwa pansus tak lagi diperlukan.

“Dengan kejaksaan negeri Demak yang sudah melangkah untuk menangani masalah tersebut maka pansus sudah tidak diperlukan lagi. Kita tinggal mengawal saja sejauh mana langkah pihak kejaksaan dalam penanganan masalah tersebut,”ujarnya. Zayin juga menyatakan komitmennya untuk membantu pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus itu tanpa perlu membentuk pansus.

Sebelumnya diberitakan, forum lintas civil Society Demak mendatangi kantor kejaksaan negeri Demak untuk menanyakan sejauh mana perkembangan tahap penanganan kasus pemotongan gaji GTT/PTT. Selain itu mereka juga memberikan informasi pendukung untuk disinkronkan dengan temuan kejaksaan. Termasuk dugaan adanya “jalur komando” dalam konteks pemotongan gaji tenaga honorer daerah karena terjadi secara masif nyaris di seluruh wilayah kabupaten Demak.

Mereka juga menyampaikan adanya metode penanganan yang dilakukan secara sistematis untuk mengaburkan masalah melalui munculnya surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa tidak ada pemotongan gaji yang diterima oleh para tenaga honorer.

Kepada Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja, para pegiat sosial kabupaten Demak ini menyampaikan dukungan mereka kepada pihak kejaksaan untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan secara sukarela mereka siap membantu kejaksaan dalam mengumpulkan informasi. Mengingat sulitnya mendapatkan informasi akibat munculnya indikasi pejabat pasang badan untuk menutupi masalah ini.

Menjadi dilematis, manakala mereka (GTT/PTT) diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya bertentangan dengan apa yang telah mereka sampaikan sebelumnya dalam sebuah forum audiensi dengan para legislator.

Tekanan psikis akan hilangnya pekerjaan telah mengalahkan kewajiban mereka untuk mewariskan nilai-nilai luhur kepada para anak didiknya. Menempatkan para tenaga honorer pada posisi seperti itu demi menutupi sebuah kebusukan adalah sama kejinya dengan pelaku kebusukan itu sendiri.

Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Demak Haris Wahyudi Ridwan kepada para wartawan dengan selalu menyebutkan bahwa terkait masalah pemotongan gaji GTT/PTT pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan masalah ini sedang didalami pihak Inspektorat tentu bukan tanpa sebab.

Menjadi tak patut bila Inspektorat sebagai instrumen pembina milik pemerintah daerah justru terjebak atau mungkin di-casting untuk menutupi kebusukan para pemilik kepentingan. Visi Demak Bermartabat yang baru digaungkan Bupati Eistianah nampaknya akan berujung retorika.

Masyarakat tentu berharap pihak kejaksaan negeri Demak serius dalam penanganan kasus tersebut untuk mengungkap siapa yang menjadi sutradara dalam skenario potong memotong gaji para tenaga honorer daerah itu, mengingat besarnya implikasi yang muncul sebagai dampak perilaku busuk para pemilik kepentingan. ***yok

Writer: Donny