Forumkota.id | Lampung Tengah – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur.
Pelaku berinisial MR( 17), warga Bangun Rejo Kecamatan Gunung Sugih, akhirnya berhasil diamankan.
Kapolsek Punggur Iptu Harizal, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, kejadian bermula saat orang tua korban melapor anak perempuannya yang berusia 14 tahun menghilang dari rumah sejak Kamis (9/7/26).
Usai dilaporkan orang tua korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sementara keluarga pun tak tinggal diam, terus mencari keberadaan sang anak.
Berkat kerja sama dan informasi yang masuk, pada Minggu (12/7) korban akhirnya ditemukan bersama pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur.
“Saat ditemukan, keduanya sedang berada di dalam kontrakan. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (14/7)
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Punggur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 473 ayat 2 huruf b UU RI No 1 Thn 2023 tentag KUHPidana Jo UU RI No. 11 Thn 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak. (Red)
