Kebal Hukum, Galian C Ilegal Terus Beroperasi Di Lahan HGU Aktif Kecamatan STM Hilir?!?

DELI SERDANG | forumkota.id

Aktifitas galian c yang diduga ilegal di kecamatan stm hilir, Kabupaten deliserdang terus rutin beroperasi dan kebal hukum, Pengelola galian c ilegal di beberapa lokasi di kecamatan stm hilir bahkan secara terang-terangan melakukan kegiatan nya yang sudah berlangsung lama.

Mirisnya lagi, Lokasi galian c ilegal berada di lahan HGU aktif tahun 1994 kebun limau mungkur PTPN 1 Regional 1 itu tidak pernah tersentuh hukum.

Adapun lokasi galian c ilegal itu berada di:

1.Dusun 1 pondok tungkusan jalan dobi, desa lau barus baru terdapat dua alat berat excavator mengeruk tanah.

2.Ujung kampung, dusun 1 tungkusan/corcoran desa tadukan raga terdapat empat alat berat excavator saat mengeruk tanah.

3.Jalan bakron dusun 3 sinembah, desa limau mungkur terdapat 1 alat berat excavator sedang mengeruk tanah.

Ketiga lokasi galian c ilegal itu tidak memiliki Plank izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.

Meski tidak memiliki izin pertambangan ketiga lokasi tersebut terus beroperasi, Dapat menguntungkan pengelola dan oknum-oknum nakal untuk memperkaya diri sendiri.

Parahnya lagi dari informasi dilapangan, Ketiga lokasi galian c ilegal tersebut diduga sudah dapat izin dari oknum nakal maka tidak pernah tersentuh hukum.

DG (46) mengatakan aktifitas galian c sudah meresahkan warga. Sehingga warga sudah pernah melakukan aksi dengan berunjuk rasa terhadap galian c ilegal itu.

“Warga stm hilir pernah melakukan demo dengan menyetop puluhan truk, tetapi Polisi tetap juga tidak melakukan penangkapan terhadap pengelola dan alat berat melainkan terus membiarkan aktifitas galian c tersebut”.ungkapnya kepada awak media, Jumat (26/4/2024) siang.

Mengetahui hal itu awak media mengkonfirmasi Kanit 4 tipiter Polda sumut Kompol Muaralalim Harahap pada Jumat (26/4/2024) mengatakan terimakasih infonya dan segera ditindak lanjuti.

Beda Halnya dengan Kanit tipiter Polresta Deliserdang Iptu David Hutauruk pada (26/4/2024) belum memberi tanggapan kepada awak media.

Terpisah, Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan membenarkan lahan tersebut masih lahan HGU aktif kebun limau mungkur dan PTPN 1 regional 1 dalam waktu dekat ini akan melakukan pembersihan lahan di areal tersebut.

” Benar, lahan itu masih areal HGU aktif dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembersihan areal lahan.

Menyikapi hal yang merugikan daerah ataupun negara ini, maka kru media juga meneruskan pada beberapa lapisan hukum terkait dalam pemberian tanggapan baik di Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat?!?
(Tim).