Kejaksaan Masih Menunggu Hasil Audit Inspektorat Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Bula Air Tahun 2023–2024.

Forum Kota, Maluku1152 Dilihat

BULA. Seram Bagian Timur Provinsi Maluku – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penyelewengan anggaran Dana Desa di Desa Bula Air, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, hingga saat ini masih menunggu hasil audit pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur.
Laporan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa tersebut sebelumnya telah di laporkan oleh masyarakat kepada pihak kejaksaan sekitar enam bulan lalu.

Laporan itu berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Bula Air yang diduga terjadi pada tahun anggaran 2023 dan 2024, pada masa jabatan mantan Pejabat Kepala Desa Bula Air, Abdulah Tueka.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pihak kejaksaan telah melakukan langkah awal dengan meminta Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur untuk melakukan audit pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Bula Air. Hasil audit tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar dan bukti awal oleh pihak kejaksaan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi wartawan dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, Muhammad Iksan Keliwooy, S.Sos., M.Si, di ruang kerjanya pada Senin (16/3/2026), ia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan audit dari pihak kejaksaan beberapa bulan lalu terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Bula Air.

Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur telah menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap mantan Pejabat Kepala Desa Bula Air, Abdulah Tueka, untuk dimintai keterangan mengenai pengelolaan anggaran Dana Desa selama masa jabatannya.

Benar, pihak Kejaksaan sudah menyurati kami beberapa bulan yang lalu untuk meminta hasil audit pemeriksaan terkait pengelolaan Dana Desa Bula Air. Kami juga sudah melakukan pemanggilan terhadap mantan pejabat desa tersebut dan yang bersangkutan sudah hadir untuk memberikan keterangan kepada tim pemeriksa Inspektorat,” ujar Muhammad Iksan Keliwooy.

Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan awal telah dilakukan oleh tim Inspektorat dengan mengambil keterangan dari pihak yang bersangkutan beberapa waktu lalu. Namun demikian, pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap kelengkapan data dan hasil pemeriksaan tersebut sebelum disampaikan secara resmi kepada pihak kejaksaan.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan yang telah dilakukan di kantor Inspektorat dinilai belum cukup lengkap atau belum memenuhi standar sebagai dasar hukum yang kuat, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan melalui pengecekan langsung di lapangan.

Setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, saya akan mengeluarkan surat tugas kepada tim Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) III untuk turun langsung ke Desa Bula Air guna melakukan pemeriksaan lapangan agar semua persoalan dapat diperiksa secara lebih jelas dan menyeluruh,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan tersebut sangat penting untuk memastikan seluruh data dan fakta yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Kalau hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya dinilai belum memenuhi syarat atau belum cukup kuat sebagai dasar untuk disampaikan kepada pihak kejaksaan, maka tim Irban Tiga akan turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan lanjutan agar semua data dan fakta dapat dipastikan secara objektif,” tambahnya.

Dalam penanganan pemeriksaan ini, tim yang bertanggung jawab melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Bula Air berada di bawah Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) III yang dipimpin oleh Jakia Rumalutur.

Kepala Inspektorat juga menegaskan bahwa setelah seluruh proses pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan secara menyeluruh, barulah hasil audit tersebut akan disampaikan kepada pihak kejaksaan sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum.

Jika hasil pemeriksaan dianggap sudah cukup dan tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan lapangan, maka kami akan langsung menyampaikan hasil audit tersebut kepada pihak kejaksaan.

Namun jika masih perlu pendalaman, maka Saya akan mengeluarkan surat perintah kepada tim Irban Tiga untuk turun melakukan pemeriksaan di lapangan agar tidak terjadi simpang siur,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut dilakukan agar hasil pemeriksaan yang nantinya diserahkan kepada pihak kejaksaan benar-benar memiliki dasar yang kuat serta dapat digunakan dalam proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh pemeriksaan selesai dan dinilai lengkap, barulah kami menyampaikan hasilnya kepada pihak kejaksaan agar dapat digunakan sebagai dasar dalam proses hukum sesuai kebutuhan yang diminta oleh pihak jaksa,” lanjutnya.

Dalam konteks hukum, dugaan penyelewengan Dana Desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda.

Selain itu, dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juga ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Dana Desa sendiri merupakan bagian dari keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap penyimpangan dalam pengelolaannya berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu, masyarakat Desa Bula Air berharap agar proses audit dan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur dapat segera diselesaikan sehingga pihak kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut secara hukum.

Masyarakat juga berharap agar proses penanganan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa ini dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam menangani laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Bula Air tahun anggaran 2023 dan 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, Muhammad Iksan Keliwooy, S.Sos., M.Si, dalam wawancara bersama wartawan di ruang kerjanya pada Senin, 16 Maret 2026.

*** ( MUHAMMAD LAUSEPA).