Demak | Forum Kota – Ketua LSM Harimau Demak Tono Masiran, SE meminta kejaksaan negeri Demak bertindak lebih profesional dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang berlaku. Hal tersebut dia sampaikan kepada forkot, menanggapi viralnya surat kejaksaan negeri Demak yang menggunakan amplop Pemerintah Desa Babalan Wedung.
Kepada para wartawan yang hadir di markas LSM tersebut, Jl.Kyai Singkil Demak, tanggal 21/12, Tono menyatakan bahwa dia merasa aneh ketika ada surat dari institusi penegak hukum tapi dibungkus amplop Pemerintah Desa.
Dia memaparkan bahwa LSM Harimau mendapat aduan dari salah satu warga Desa Babalan kec.Wedung, Demak yang mengaku bahwa dia diundang Kejari Demak untuk melakukan klarifikasi perihal laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penggelapan, pencurian serta pengerusakan tata ruang tanah aset negara berupa Palung dan sempadan sungai yang terletak di blok Kali Anyar Lor (Persil 2) Desa Babalan Wedung. Namun saat surat tersebut diperlihatkan kepadanya, Tono merasa janggal dengan amplop surat yang menggunakan kop Pemdes Babalan namun isi suratnya menggunakan kop kejaksaan negeri Demak. Surat tsb ditandatangani kasi pidsus Kejari Demak, Samsul Sitinjak, SH.
“Nomor yang tertera di amplop dan surat sama, B-1122/M.3.3.1/Fd.1/12/2024,”jelasnya. Untuk menghindari opini liar dari netizen, Tono meminta pihak kejaksaan negeri Demak melakukan klarifikasi mengenai kejanggalan tersebut.
Ketika disinggung substansi surat, Ketua LSM Harimau Tono Masiran justru menganggap bahwa kejaksaan negeri Demak salah sasaran apabila membidik warga Desa Babalan, terkait masalah yang disebut dalam surat itu.
“Berdasarkan informasi dan investigasi yang dilakukan jaringan LSM Harimau, kami memiliki alat bukti dan saksi yang siap diuji kebenarannya. Aparat harus jeli memilah informasi yang perlu ditindaklanjuti, jangan terkecoh kamuflase. Mengadukan sedikit salah orang untuk menutupi segudang kebobrokannya.
Ketika dikonfirmasi forkot melalui pesan WhatsApp-nya, Minggu 22/12 perihal kejanggalan surat kejaksaan negeri Demak yang tersebar di berbagai platform medsos, kasi pidsus Kejari Demak Samsul Sitinjak SH menjawab, “Sore mas ijin menanggapi : kami dr seksi tindak pidana khusus kejari demak sdg melakukan klarifikasi ats laporan masyarakat dugaan TIPIKOR penimbunan tanah sempadan sungai dan dijual kpd masyarakat sehingga mengganggu fungsi sungai di desa babalan. Kami mengirimkan srt undangan/panggilan melalui pak kades selaku yg pnya wilayah dan yg tau masyarakatnya. Nah mgkn dr pak kades membuat srt kami tsb dlm amplop bertuliskan/logo pemdes kmi tdk tahu hal itu. Saya menyayangkan ada phk2/oknum/LSM yg malah ributin begini dan orang2 yg kami undang/panggil tsb tdk dtg menenuhi undangan/panggilan kami malah buat sprti ini ribut di media. Dkmn penjelasan dr sy pak. Kmi berharap kpd pihak2 yg kami undang/panggil agar dtg scr kooperatif.”
Namun saat dikonfirmasi apakah tindakan Pemdes Babalan tersebut dapat dibenarkan, Sitinjak enggan memberikan keterangan.
Ditemui secara terpisah, terkait surat janggal kejaksaan negeri Demak, Rohmat, salah satu pegiat sosial di Demak menyatakan bahwa seharusnya kejaksaan negeri Demak tidak menganggap sepele masalah surat janggal tersebut.
“Ini menyangkut marwah institusi, kalo yang dipakai amplop milik Pengadilan Agama bagaimana, pasti dikira ada undangan sidang cerai,”ujarnya berkelakar.
Menurut dia, kejaksaan negeri Demak seharusnya memanggil Kades Babalan untuk dimintai klarifikasi mengenai masalah tersebut. Masyarakat bisa saja ber-asumsi bahwa aph bisa diajak kongkalikong/diperalat untuk melakukan kriminalisasi terhadap orang yang tidak disukai. Demikian disampaikan Rohmat di kediamannya, Wonosalam Demak, Minggu 22/12. *** Yok