Sukabumi, Forumkota.id
Polemik terkait Tanah seluas 630 hektar antara PTPN V111 Cibungur dengan Ahli Waris almarhum Natadipura yang berdasarkan alas hak, seperti Letter C No 16 seluas 25 hektar, Letter C No.84 seluas 49 hektar, Letter C No.89 seluas 477 hektar dan Vervonding No.1745 seluas 79 hektar semuanya itu atas nama Natadipura yang di klaim oleh sebagai tanah HGU PTPN V111 Cibungur, Hal itu dikatakan kuasa hukum ahli waris Natadipura, Saleh Hidayat, S.H pada Kamis (30/01/2024).
Kepada Media Saleh Hidayat, S.H mengatakan, tanah adat dengan tiga leter C itu lokasinya terletak di Desa Ubrug, Desa Sukaharja dan Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi. Tanah yang selama ini di Klaim oleh Pihak PTPN VIII Kebun Cibungur sebagai area HGU PTPN VIII, yang notabene sebuah perusahaan BUMN, dan kini berubah lagi sebutan nya dengan mengganti papan informasi dilingkungan obyek 630 hektar, dengan sebutan PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 kebun Cibungur.
Namun selama ini tidak pernah HGU nya diinformasikan atau ditunjukan ke publik atau kepada ahli waris Natadipura secara transparan dan terbuka, yang artinya tanah seluas 630 hektar tersebut masuk di kategorikan sebagai Tanah Negara, ujar Saleh.
Dan kalau betul itu Tanah Negara kenapa tidak bisa menunjukan alas haknya yaitu HGU, dan malah anehnya sebagian tanah-tanah tersebut telah dialihkan bentuk pemanfaatannya, dari yang semula area perkebunan menjadi diantaranya, telah berdiri bangunan permanen seperti bangunan permanen milik Asalam Besama Cut and fill, Hotel Demix serta Agro Wisata Saung Porang, sehingga saya duga semua itu tanpa ada bukti peralihan hak dan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disampaikan ke publik, tegas Saleh.
Sebagaimana diatur dan diharuskan oleh UU Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 25 tahun 2008 tentang Pelayanan Publik, juga UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini saya yakini setelah ditemukan sebuah bukti, bahwa Dinas Bappeda Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan jawaban atas surat yang saya kirim, yaitu surat permohonan pendaftaran SPPT baru, dan kesiapan ahli waris guna melakukan pembayaran pajak BPHTB waris atas tanah seluas 630 hektar tersebut.
Dan jawaban surat dari Dinas Bappeda Kabupaten Sukabumi itu, pada pokoknya menerangkan dan menyatakan bahwa pengajuan tersebut tidak bisa diproses, oleh karena tanah seluas 630 hektar tersebut termasuk area HGU PTPN VIII, tetapi tanpa pernah menunjukan bukti fisik copy HGU nya, karena yang seharusnya ada di Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
Dengan demikian saya melihat adanya kejanggalan terhadap Surat Jawaban dari Dinas Bappeda Kabupaten Sukabumi itu, bahkan bisa disebut saya curiga dan menduga ada kesepakatan jahat atau konspirasi antara oknum Pejabat PTPN VIII dengan oknum Pejabat Pemda Kabupaten Sukabumi, Ujar Saleh.
Saya juga berpandangan bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan dengan dugaan sebuah Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang, yakni melanggar pasal 17 UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dimana Badan dan atau Pejabat Pemerintah dilarang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan tugas dan wewenangnya, sebagai badan dan atau pejabat pemerintah, Selain itu juga dapat termasuk sebuah perbuatan melawan hukum, yakni Tindak Pidana Pembohongan Publik, sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU.Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kecurigaan saya itu bukan tanpa dasar hukum, karena jawaban Bappeda sangat kontradiktif dengan surat jawaban dari KPK RI, yakni surat tanggapan atas laporan pengaduan saya terkait jual beli, atau sewa kelola tanah HGU PTPN VIII menjadi ponpes Assalam dan Hotel Kolam Renang Demix. tetapi KPK telah secara tegas menerangkan dan menyatakan bahwa KPK tidak berwenang menindaklanjuti Laporan Pengaduan Saya.
Itu artinya Negara tidak dirugikan karena objek tanah seluas 630 hektar tersebut diatas bukan tanah Negara, karena Negara tidak dirugikan atas penjualan dan perubahan fungsi lahan itu, padahal sejatinya kalau tanah itu HGU PTPN V111 maka Negara jelas dirugikan dengan penjualan dan peralihan hingga sewa kelola be-berapa bidang lahan itu.
Lalu kalau negara tidak dirugikan dengan adanya tindakan oknum tadi, berarti clear tanah itu milik adat, dimana pemiliknya adalah almarhum Natadipura yang hak warisnya jatuh kepada Klien kami sebagai ahli waris yang sah secara hukum, tegasnya. (Team)