Konsolidasi Dengan Pemprov, Badan Otonom PKB Jateng Bantu Program Pengentasan Kemiskinan

Semarang | Forum Kota – Badan Percepatan Ekonomi dan Penanggulangan Kemiskinan (BPeK) merupakan Badan Otonom Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terdiri atas para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PKB.

PKB Jawa Tengah yang diketuai K.H. Yusuf Chudlori melakukan Konsolidasi dan Pengukuhan BPeK yang dihadiri Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Kepla Badan Kesbangpol Jateng Haeruddin, jajaran pengurus DPW PKB Jateng, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota dari PKB, serta para tokoh PKB Jateng.

Konsolidasi Badan Otonom PKB Jateng yang dihadiri Gubernur dan Kepala Bakesbang

Menurut Gus Yusuf, sapaan akrab Ketua PKB Jateng tersebut, pembentukan badan otonom itu sejalan dengan arahan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang juga Menko Pemberdayaan Masyarakat.

“Prioritas pembangunan saat ini adalah percepatan ekonomi dan pengentasan kemiskinan,” katanya, di Semarang, Rabu 18/03.

Lebih lanjut menurut Gus Yusuf, pengurus Badan Otonom tersebut diisi oleh sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah yang berasal dari PKB. Menurutnya, penempatan para kepala daerah dalam kepengurusan BPeK tersebut karena bisa bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kepengurusan organisasi ini bisa berkoordinasi untuk membantu Gubernur Jawa Tengah dalam mengatasi masalah kemiskinan,” katanya.

Sementara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan tingkat kemiskinan provinsi ini yang mencapai 9,58 persen, dengan pertumbuhan ekonomi 4,4 persen, akan dijabarkan upaya penanganannya.

Kondisi tersebut, kata dia, telah didiskusikan dengan para kepala daerah, termasuk dengan Badan Percepatan Ekonomi dan Penanggulangan Kemiskinan PKB Jawa Tengah.

Gubernur berharap, BPeK PKB Jateng dapat bersinergi dengan Pemprov Jateng dalam melakukan upaya pemberdayaan potensi ekonomi Jateng dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menurunkan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui koordinasi dengan kabupaten/ kota, akan kita infiltrasi program-program dalam penanganan kemiskinan,” katanya.

Sementara itu, permasalahan yang dihadapi saat ini adalah Inflasi Provinsi Jawa Tengah pada triwulan I 2025 diperkirakan meningkat. Kenaikan tekanan inflasi tersebut diperkirakan bersumber dari kenaikan permintaan masyarakat seiring dengan momen-tum festive season Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. Lebih lanjut, meskipun hanya berlaku pada barang tertentu terutama barang premium, implementasi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku mulai 1 Januari 2025 dan berdampak pada kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berpotensi meningkatkan tekanan inflasi.

Kemudian Angka kemiskinan Jateng sebesar 9,58% pada September 2024, masih lebih tinggi dibandingkan angka nasional yang sebesar 8,57%.

Sedangkan Upaya yang telah dilakukan Pemprov menurut Gubernur dalam paparannya, antara lain :

  1. Meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sektor-sektor unggulan Jawa Tengah, mendorong pertum-buhan penanaman modal, meningkatkan rasio kemandirian fiskal dengan memperbesar rasio pendapatan asli daerah, didukung dengan perbaikan pengelolaan keuangan daerah dan aset, serta menjaga kondusivitas wilayah;
  2. Meningkatkan pemerataan ekonomi dengan penciptaan akses ekonomi produktif dan perluasan lapangan kerja, pemerataan akses pelayanan dasar bagi penduduk miskin, serta peningkatan konektivitas wilayah dan infrastruktur dasar;
  3. Meningkatkan upaya pengendalian inflasi daerah melalui penguatan kapasitas kelembagaan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dengan koordinasi lintas sektor, menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok masyarakat, serta meningkatkan keter-jangkauan akses pangan beragam dan berkualitas;
  4. Peningkatan produktivitas tenaga kerja di peru-sahaan dan kompetensi calon tenaga kerja dengan pemagangan sesuai dunia usaha dan dunia industri (DUDI), pemberdayaan angkatan kerja, penempatan tenaga kerja, dan peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan calon tenaga kerja dan instruktur, serta kompensasi yang memadai;
  5. Mendorong upaya pembangunan ekonomi hijau (green economy) untuk menciptakan peluang kerja baru dan investasi baru khususnya pada green jobs dan green investment dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  6. Mendorong pengembangan ekonomi syariah melalui penguatan rantai nilai halal, penguatan sektor keuangan syariah, penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta pemanfaatan dan penguatan ekonomi digital. *** @GusBS

 

Writer: @GusBS