KPK-I Desak Kejati Maluku Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Rarat dan Desa Nama Andan

Forum Kota0 Dilihat
banner 636x380

 

banner 636x380

BULA, SERAM BAGIAN TIMUR, MALUKU – Aktivis Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK-I), L. Wadjo, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk turun tangan dan melakukan supervisi serius, bahkan mengambil alih penanganan perkara apabila diperlukan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Rarat, Kecamatan Gorom Timur, serta dugaan penyimpangan Dana Desa Andan di Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Desakan tersebut muncul karena kedua perkara tersebut dinilai telah melalui rangkaian pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, namun hingga kini belum terdapat informasi terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganannya, termasuk apakah perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau telah ditemukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Untuk perkara Desa Rarat, KPK-I menyoroti dugaan penyimpangan Dana Desa yang menyeret nama Wahid Rumalean, yang disebut merupakan Penjabat Kepala Desa Rarat. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK-I, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp700 juta.

L. Wadjo mengatakan, informasi mengenai dugaan kerugian negara tersebut sebelumnya pernah disampaikan kepada publik oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri SBT I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., sebelum yang bersangkutan mendapat tugas di tempat lain.
Namun, menurut KPK-I, setelah terjadi pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri SBT, perkembangan perkara tersebut dinilai tidak lagi diketahui secara jelas oleh masyarakat.

Kalau memang pemeriksaan sudah dilakukan dan dugaan kerugian negara telah ditemukan, publik berhak mengetahui sampai sejauh mana proses hukumnya. Jangan sampai perkara dugaan korupsi hanya berhenti pada pemeriksaan tanpa ada kepastian mengenai kelanjutannya,” tegas L. Wadjo

KPK-I mempertanyakan mengapa perkara dugaan korupsi Dana Desa Rarat belum menunjukkan perkembangan yang dapat diketahui masyarakat.

Menurut L. Wadjo, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti, bukan dibiarkan tanpa kejelasan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Yang kami persoalkan adalah proses penegakan hukumnya. Jika alat bukti sudah cukup, silakan proses sesuai hukum. Kalau belum cukup, sampaikan kepada publik apa kendalanya. Jangan perkara dibiarkan mengendap tanpa penjelasan,” ujarnya.

Sikap tersebut sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Kejaksaan yang secara resmi menekankan pentingnya penanganan perkara secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel serta menghormati hak-hak publik.

Dugaan Kerugian Negara Desa Nama Andan Juga Disoroti
Selain Desa Rarat, KPK-I juga mendesak Kejati Maluku memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa Nama Andan, Kecamatan Teluk Waru, yang disebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2021 hingga 2024.

Dalam perkara tersebut, KPK-I menyebut terdapat dugaan keterlibatan dua mantan penjabat kepala desa, yakni H. FesanLau dan  A .Hinzca, dengan dugaan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai lebih dari Rp800 juta.

L. Wadjo menilai, apabila benar rangkaian pemeriksaan terhadap perkara tersebut telah selesai dan terdapat hasil pemeriksaan yang mengindikasikan kerugian negara serta bukti permulaan yang cukup, maka aparat penegak hukum harus memberikan kepastian mengenai status perkara.

Kalau pemeriksaan memang sudah selesai, masyarakat tentu bertanya: apa kendalanya? Mengapa belum ada kejelasan? Kami meminta Kejati Maluku melakukan supervisi dan memastikan perkara perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum ” Katanta.

KPK-I secara khusus meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., memberikan perhatian terhadap laporan dan informasi mengenai perkara-perkara dugaan korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri SBT..

Kejati Maluku sendiri memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya. Dalam kunjungan kerja dan supervisi ke Kejari SBT, pimpinan Kejati Maluku sebelumnya juga menekankan pentingnya pelaporan capaian kinerja jajaran Kejari SBT serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, KPK-I meminta Kejati Maluku tidak hanya menunggu perkembangan dari Kejari SBT, tetapi melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Kami mendesak Kejati Maluku turun langsung. Bila setelah dilakukan evaluasi ditemukan adanya alasan yang menghambat penanganan perkara, harus segera diperbaiki. Jika diperlukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan internal Kejaksaan, penanganannya dapat diambil alih atau disupervisi oleh Kejati,” tegas L. Wadjo.

L. Wadjo menegaskan, dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara harus diuji berdasarkan ketentuan hukum pidana korupsi dan ketentuan pengelolaan keuangan desa yang berlaku.

Kerangka utama pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. UU tersebut masih menjadi dasar hukum pemberantasan korupsi, dengan sejumlah ketentuan yang kemudian mengalami perubahan atau pencabutan sebagian berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal-pasal dalam UU Tipikor tidak boleh hanya menjadi aturan di atas kertas. Jika ada dugaan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, harus diproses berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku,” kata L. Wadjo.

Ia menambahkan, dugaan kerugian negara saja tidak otomatis membuat seseorang menjadi tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada terpenuhinya syarat hukum dan kecukupan alat bukti. Karena itu, menurutnya, yang paling penting saat ini adalah adanya kepastian proses hukum dan keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara.

KPK-I juga meminta Kejari SBT memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan perkara Dana Desa Rarat dan Andan sesuai batas informasi yang dapat dibuka dalam proses penegakan hukum.

Kami tidak meminta aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Kami meminta proses hukum dilakukan secara profesional. Jika bukti cukup, tetapkan status hukum sesuai ketentuan. Jika belum cukup, jelaskan secara proporsional kepada publik. Jangan perkara dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,”
tegas L. Wadjo.

Ia berharap Kejati Maluku segera melakukan evaluasi terhadap kedua perkara tersebut sekaligus memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten SBT.

Uang yang dikelola melalui Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, apabila ada dugaan penyimpangan, proses hukum harus memberikan kepastian. Kami akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak Kejati Maluku memberikan perhatian serius terhadap perkara-perkara dugaan korupsi yang belum memiliki kejelasan,” pungkasnya.*** M.  Lausepa.

banner 636x380