Kuasa Hukum Sabuna Muhtarim Somasi PT BSM Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

Muara Enim, Sumatera Selatan
ForumKota.id

Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kuasa hukum Sabuna Muhtarim dari Kantor Hukum Rinda Waty Sihotang, S.H., C.CDm., & Partners resmi melayangkan somasi kepada PT Berkat Sawit Mandiri (PT BSM) pada 20 Desember 2024.

Somasi tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 10.120 m² yang terletak di Dusun 2, Desa Meranti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Menurut kuasa hukum Sabuna Muhtarim, tanah tersebut telah dikuasai kliennya sejak 2013 berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.

Bukti kepemilikan tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa setempat, mempertegas hak Sabuna atas lahan tersebut.

Namun, sejak awal 2024, PT BSM diduga menduduki lahan tanpa sepengetahuan pemilik.

“Perusahaan bahkan telah membersihkan area menggunakan alat berat tanpa izin. Ini jelas merugikan klien kami,” ujar Rinda Waty Sihotang.

Rinda menjelaskan bahwa somasi dilayangkan karena upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.

“Kami telah berusaha mencari solusi damai, tetapi hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak perusahaan,” tegasnya.

Somasi tersebut menuntut PT BSM untuk mengembalikan hak atas tanah kepada Sabuna sesuai bukti kepemilikan dan memberikan ganti rugi atas kerugian material dan non-material.

Kuasa hukum memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada PT BSM untuk merespons. Jika tidak, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

Sabuna Muhtarim mengaku sangat dirugikan oleh tindakan tersebut.

“Kami hanya ingin tanah kami kembali sesuai hukum. Jika tidak, kami siap menempuh jalur hukum demi keadilan,” ujarnya.

Kerugian yang dialami meliputi hilangnya penghasilan dari lahan tersebut serta biaya tambahan untuk mengembalikan kondisi tanah.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan dukungannya.

“Kami mendukung langkah hukum Sabuna agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, PT BSM diduga memulai aktivitas di Desa Menanti sebelum izin resmi terbit.

Proses ganti rugi lahan kepada beberapa masyarakat pun disebut tidak dilengkapi bukti sah, menimbulkan dugaan mark-up saat klaim ke perusahaan.

Kuasa hukum Sabuna menegaskan bahwa jika PT BSM tetap tidak merespons somasi, langkah hukum akan dilanjutkan ke pengadilan.

“Kami ingin memastikan klien kami mendapatkan keadilan dan hak atas tanahnya,” pungkas Rinda Waty.

Saat diwawancara awak media, Camat Lubai, Wien Wierma Putra, S.STP., M.Si., mengaku tidak mengetahui prihal penyerobotan lahan tersebut.

“Pihak perusahaan tidak ada komunikasi maupun koordinasi dengan pemerintah Desa ataupun Kecamatan, jadi kami sama sekali tidak mengetahui hal ini,” ungkap Wien Wierma, Senin (30/12/2024).

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepastian hukum dalam setiap transaksi tanah.

Publik menunggu sikap PT BSM terhadap somasi ini untuk melihat apakah sengketa ini dapat diselesaikan secara adil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSM belum berhasil dihubungi awak media untuk klarifikasi. (Tim Media Lubai)