Forum kota.id.Mataram NTB — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif sejak 2 Januari 2026 dinilai membawa perubahan fundamental dalam penanganan tindak pidana penyelundupan orang, khususnya yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Hal tersebut disampaikan Advokat H. Syamsul Hadi, SH, dari HSH Law Office H. Syamsul Hadi, SH & Partner, saat dimintai pandangan hukumnya terkait maraknya praktik perekrutan dan pengiriman PMI ilegal oleh oknum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun sponsor perorangan.
Menurut H. Syamsul Hadi, KUHP baru secara tegas menempatkan penyelundupan orang sebagai tindak pidana serius yang tidak lagi dipandang sekadar pelanggaran administratif atau keimigrasian.
“KUHP baru memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak setiap pihak yang dengan sengaja membawa, mengirim, menampung, atau membantu seseorang keluar atau masuk wilayah negara secara tidak sah dengan tujuan memperoleh keuntungan. Ini mencakup P3MI, sponsor lapangan, hingga aktor intelektual di balik praktik tersebut,” ujar H. Syamsul Hadi.
Pidana Berlapis bagi P3MI Nakal
Ia menjelaskan, dalam konteks penempatan PMI, ketentuan dalam KUHP baru harus dibaca secara kumulatif dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan demikian, pelaku dapat dikenai pidana berlapis, baik berdasarkan UU PPMI maupun KUHP.
“Praktik pengiriman PMI tanpa dokumen lengkap, penggunaan visa kerja tidak sah, pemalsuan identitas, hingga perekrutan oleh sponsor ilegal, kini tidak lagi cukup diselesaikan dengan sanksi administratif. Aparat penegak hukum dapat langsung menjerat pelaku dengan pasal pidana,” tegasnya.
Korporasi Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
Lebih lanjut, H. Syamsul Hadi menekankan bahwa KUHP baru secara eksplisit mengakui pertanggungjawaban pidana korporasi. Artinya, P3MI sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti membiarkan atau mengorganisir penempatan PMI secara ilegal.
“Tidak hanya direksi atau pelaksana lapangan, tetapi korporasinya juga dapat dijatuhi sanksi pidana berupa denda besar, pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan, hingga perampasan keuntungan hasil kejahatan,” jelasnya.
Calon PMI Diposisikan sebagai Korban
Dalam pandangannya, KUHP baru juga menunjukkan keberpihakan negara kepada calon PMI. Sepanjang dapat dibuktikan adanya unsur penipuan, paksaan, atau penyalahgunaan keadaan, calon PMI diposisikan sebagai korban, bukan pelaku tindak pidana.
“Negara hadir untuk melindungi warga negaranya. Calon PMI yang berangkat karena ditipu atau tidak memahami aspek hukum tidak boleh dikriminalisasi, melainkan harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak,” kata H. Syamsul Hadi.
Peringatan Tegas bagi Sponsor Ilegal
Ia mengingatkan bahwa berlakunya KUHP baru menjadi peringatan keras bagi sponsor ilegal dan jaringan penempatan PMI non-prosedural yang selama ini memanfaatkan celah hukum.
“Era pembiaran sudah berakhir. KUHP baru adalah instrumen hukum yang memberi efek jera. Siapa pun yang masih bermain di jalur ilegal harus siap menghadapi konsekuensi pidana berat,” pungkasnya.
Dengan regulasi baru tersebut, H. Syamsul Hadi menilai penegakan hukum ke depan harus dilakukan secara konsisten dan profesional agar perlindungan PMI tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar dirasakan di lapangan.
