Laporan Polisi Sudah Resmi Dan Lengkap — DH: Menganggap DR.Es DAN NK Malah Membela Diri, Apa Menyalahkan Kepolisian

Padang/Solok, forumkota.id — Menanggapi pernyataan dr. EW F dan NA S yang merasa dipublikasikan tanpa kesempatan menjelaskan, pihak pelapor DH menyampaikan tegasan tegas. Laporan “dugaan” penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah telah resmi diterima kepolisian dengan nomor LP/B/290/X/2026/SPKT/POLDA SUMBAR, lengkap dengan berkas, bukti, dan saksi. Jika tidak ada yang salah, mengapa seakan membelakan diri seolah tuduhan itu belum jelas? Apakah kedua pihak ini justru mempertanyakan keabsahan laporan yang sudah diterima aparat?

Laporan yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumbar pada Selasa (06/10/2026) bukan sekadar ucapan tanpa dasar. Di dalamnya termuat dokumen lengkap: aliran dana, bukti transfer, kesepakatan, serta fakta bahwa pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan. Kepolisian sendiri telah memeriksa kelengkapan sebelum menerima laporan tersebut. Jika apa yang dilakukan dr. ES dan NK benar-benar sesuai prosedur dan tidak merugikan, mengapa tidak datang langsung ke kepolisian untuk menjelaskan — alih-alih menyampaikan pernyataan yang seolah membenarkan diri sendiri di ruang publik?

Pernyataan bahwa persoalan ini hanyalah sengketa bisnis biasa pun dipersoalkan. “Jika murni perselisihan usaha, mengapa faktanya barang tak ada, laporan dibuat-buat, dan uang sudah diterima namun pekerjaan tidak rampung sesuai janji?” tegas  DH. “Ini bukan sekadar beda pendapat. Ini adalah pemanfaatan kepercayaan untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak benar — dan itu sudah masuk ranah hukum pidana, bukan lagi urusan di antara meja makan saja.”

Timbul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah dr. ES dan NK mempersoalkan laporan kepolisian yang sudah diterima? Apakah mereka menilai aparat yang memeriksa berkas tersebut tidak teliti? Laporan resmi negara bukan dokumen yang dibuat sembarangan — ada prosedur, ada pemeriksaan, ada verifikasi. Jika merasa tidak bersalah, pintu kepolisian tetap terbuka lebar untuk memberikan keterangan dan menunjukkan bukti yang dimiliki. Membela diri di media sebelum dipanggil justru menimbulkan tanda tanya baru: apa yang sebenarnya ditutupi?

“Kami tidak mempersulit siapa pun. Kami hanya meminta pertanggungjawaban atas uang yang diserahkan dengan kepercayaan, namun tidak dikembalikan dalam bentuk yang dijanjikan,” ujar DH. “Jika mereka merasa memiliki bukti yang membuktikan kebenaran versi mereka, sampaikan di hadapan penyidik, bukan di hadapan publik. Biarkan hukum yang memeriksa, bukan opini yang mendahului kebenaran.” Langkah hukum akan tetap dilanjutkan, termasuk ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mengingat salah satu pihak adalah tenaga medis yang seharusnya menjaga kepercayaan di atas segalanya.

Kini seluruh mata tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian akan memanggil kedua pihak untuk didengar keterangannya secara adil. Tidak ada yang boleh dihakimi sebelum didengar, namun tidak ada pula yang boleh mengelak dari pertanggungjawaban dengan menyalahkan cara persoalan terungkap. Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling lantang berbicara — ia ditentukan oleh bukti yang berdiri kokoh di meja pengadilan.***