Musi Banyuasin – M Taufik Hidayat, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Topan RI bersama LSM Topan RI yang menyebut diri sebagai tim penyelamat aset negara menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMKN 1 Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepada media Forum Kota pada Jumat (13/06/2026), Taufik Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan berkas yang akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
“Ya, kami akan melaporkan terkait dugaan pengelolaan Dana BOS tersebut. Selanjutnya kita lihat hasil dari proses laporan itu,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan agar berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dana BOS Tahun 2025 untuk SMKN 1 Sungai Lilin tercatat sebesar Rp680 juta pada tahap pertama dan Rp680 juta pada tahap kedua, dengan jumlah siswa penerima sebanyak 850 orang.
Beberapa pos penggunaan anggaran yang menjadi perhatian di antaranya pengembangan perpustakaan, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, hingga pembayaran honor.
Pihak pelapor menyatakan akan meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan terhadap dokumen penggunaan anggaran guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun unsur pidana.
Hingga berita ini disusun, pihak Kepala SMKN 1 Sungai Lilin, Erwan Dirgantara, belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait rencana laporan tersebut.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun aparat terkait.(Mth)
