Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir Bersaksi di MK: Kasus Hak Cipta

JAKARTA, –Penyanyi dangdut Lesti Kejora dan penyanyi Sammy Simorangkir hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diadakan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada 22 Mei 2025.

Lesti dan Sammy dihadirkan sebagai saksi dari pihak pemohon, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang menggugat sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta.

Berikut ringkasannya.

  • Lesti Kejora Menceritakan Kasusnya dengan Yoni Dores

Dalam pernyataannya, Lesti menceritakan pengalaman pribadinya saat menerima somasi hingga laporan polisi dari pencipta lagu Yoni Dores.

Kasus dimulai ketika Lesti menyanyikan lagu “Bagaimana Ranting yang Kering” di sebuah acara pernikahan.

Video penampilannya kemudian diunggah pihak lain ke media sosial. “Padahal saya menyanyikan lagu itu karena diminta penyelenggara, dan tidak ada niat komersial dari saya pribadi,” kata Lesti.

Namun, Lesti kemudian menerima somasi dan bahkan dilaporkan ke polisi.

“Pada 18 Mei 2025, saya mendapat informasi bahwa Bapak Yoni Dores telah melaporkan saya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta tanpa izin,” lanjut Lesti.

  • Tonjolkan Norma Perlindungan Hukum

Istri Rizky Billar menyayangkan adanya laporan hukum terhadap dirinya dan menilai terdapat kekaburan norma dalam perlindungan hukum bagi pelaku pertunjukan.

“Ini menunjukkan perlindungan yang lemah terhadap saya sebagai seorang penyanyi,” kata Lesti.

“Jika penyanyi sebagai pelaku pertunjukan bisa disalahkan karena menyanyikan lagu populer, itu bisa menciptakan citra buruk,” lanjut Lesti.

Lesti berharap ada kepastian hukum yang melindungi penyanyi profesional agar tidak lagi menghadapi ketidakjelasan seperti yang ia alami.

 

“Saya ingin ada kejelasan. Di media saya dengar akan dipanggil sebagai saksi atas pelanggaran hak cipta, tapi hingga kini belum jelas,” kata Lesti.

  • Sammy Simorangkir Harus Membayar Jika Menyanyikan Lagu Kerispatih

Sementara itu, Sammy Simorangkir menyampaikan bahwa dirinya pernah dilarang untuk menyanyikan lagu-lagu Kerispatih setelah keluar dari band tersebut, kecuali jika membayar uang sebesar Rp 5 juta untuk satu lagu.

“Saya dilarang menyanyikan lagu Kerispatih kecuali membayar Rp 5 juta per lagu,” kata Sammy.

Menurutnya, larangan itu berasal dari pihak band dan diduga atas permintaan Badai, pencipta sebagian besar lagu Kerispatih.

Selanjutnya, Sammy menyatakan bahwa profesi penyanyi sangat bergantung pada kondisi fisik dan tidak memiliki perlindungan ekonomi jangka panjang seperti pencipta lagu.

“Penyanyi kalau sudah sakit dan terbaring di rumah sakit, hak ekonominya selesai,” kata Sammy.

“(Makanya) dia harus hidup sehat, makan sehat, jika masih ingin bernyanyi hingga usia 70 tahun. Tapi itu hanya sebagian kecil yang beruntung,” tambah Sammy.