M. KORWAKA TEKANKAN VALIDASI KETAT DATA PENERIMA BSPS 2026, PERKIM SBT KEJAR AKURASI AGAR BANTUAN TEPAT SASARAN.

Forum Kota0 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 525x280

BULA , SERAM BAGIAN TIMUR – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus mempercepat proses validasi dan verifikasi data calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 guna memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten SBT, M. Korwaka, menegaskan bahwa validasi data menjadi langkah krusial untuk menjaga akurasi penerima sekaligus mengamankan kuota bantuan yang telah dialokasikan pemerintah pusat bagi Kabupaten Seram Bagian Timur.

Hasil koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menunjukkan masih terdapat sejumlah data yang perlu diverifikasi ulang karena belum memenuhi persyaratan administrasi. Oleh karena itu, kami bergerak cepat melakukan perbaikan dan validasi agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegas M. Korwaka.

Menurut Korwaka, dari sekitar 595 usulan calon penerima BSPS yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten SBT, hasil verifikasi sementara menunjukkan 384 data telah masuk proses pemeriksaan, namun baru sekitar 261 calon penerima yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan program.

Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian data KTP dan Kartu Keluarga, status domisili penerima, serta kepemilikan atau penguasaan lahan yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.

M. Korwaka menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten SBT tidak ingin kuota BSPS yang telah diberikan pemerintah pusat berkurang akibat persoalan administrasi yang belum tuntas.

Kami tidak ingin kuota yang sudah dialokasikan untuk masyarakat Seram Bagian Timur hilang karena data yang tidak valid. Karena itu, dalam waktu dekat verifikasi lapangan akan dilakukan secara lebih intensif bersama pemerintah desa dan seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Dinas Perkim SBT memperkuat koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa guna memastikan seluruh data penerima benar-benar akurat sesuai kondisi lapangan.

Salah satu temuan penting dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Perumahan adalah masih banyak calon penerima yang belum memiliki dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah yang lengkap.

Padahal, berdasarkan ketentuan Program BSPS, legalitas lahan merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum bantuan dapat diberikan kepada masyarakat.

Untuk itu, Dinas Perkim SBT telah menjalin komunikasi dengan Kantor Pertanahan guna mempercepat proses identifikasi dan verifikasi status kepemilikan lahan masyarakat.

Kami berharap pemerintah desa dapat memastikan bahwa warga yang diusulkan memang berdomisili di wilayah tersebut dan memiliki hak atas tanah yang akan dibangun rumahnya. Ini menjadi faktor penting dalam keberhasilan program BSPS,” jelas Korwaka.

Pada tahap awal pelaksanaan BSPS Tahun 2026, bantuan reguler direncanakan tersebar di sejumlah desa pada Kecamatan Pulau Gorom, Gorom Timur, Pulau Panjang, Tutuk Tolu, Siritaun Wida Timur, serta beberapa wilayah lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi pemerintah pusat.

Korwaka menjelaskan bahwa penetapan lokasi program merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian dan balai pelaksana, sementara pemerintah daerah bertugas melakukan pengusulan data dan verifikasi lapangan.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten SBT berharap ke depan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses verifikasi dan penetapan penerima dapat semakin diperkuat guna meningkatkan kualitas data dan meminimalkan potensi kesalahan

Dalam forum koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten SBT bersama Pemerintah Provinsi Maluku juga menyampaikan usulan kenaikan nilai bantuan BSPS bagi wilayah kepulauan Maluku.

Saat ini bantuan BSPS masih berada pada kisaran Rp20 juta per unit, sementara biaya distribusi material bangunan di daerah kepulauan jauh lebih tinggi karena bergantung pada transportasi laut.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten SBT mengusulkan peningkatan nilai bantuan menjadi Rp40 juta hingga Rp50 juta per unit agar pembangunan rumah layak huni dapat berjalan lebih optimal.

Karakteristik Maluku sebagai daerah kepulauan harus menjadi pertimbangan nasional. Biaya pengangkutan material sangat tinggi sehingga diperlukan penyesuaian nilai bantuan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Korwaka.

Menutup keterangannya, M. Korwaka mengajak seluruh pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga untuk aktif memberikan informasi terkait masyarakat yang masih menempati rumah tidak layak huni.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan Program BSPS berjalan transparan, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Program ini akan terus berjalan dan menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh desa bersama-sama memperbaiki data agar masyarakat yang benar-benar berhak dapat memperoleh bantuan pemerintah,” tutup M. Korwaka.  ***M.  Lausepa.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *