Masih Suasana Duka, Nasdem Demak Belum Ajukan PAW Pengganti Budhi Achmadi

Demak, Forum Kota ~

Banyak kalangan yang merasa kehilangan sepeninggalnya almarhum Budi Achmadi, Ketua DPD Partai Nasdem Demak, yang juga Ketua Fraksi Nasdem DPRD Demak, tak terkecuali M. Basor, Kepala Desa Raji.

M. Bashor, Kades Raji
M. Bashor, Kades Raji

Sebagai teman yang dulu pernah berjuang di bidang politik, menurut Basor, almarhum Budi Achmadi adalah sosok yang komunikatif, suka menjalin silaturahmi dan komunikasi kepada siapapun warga Demak.

“Pak budi ahmadi adalah seorang politikus senior, beliau selalu konsisten mengawal aspirasiwarga Demak”, kata Basor.

Basor mengenang pada pemilu 2019 kemarin dirinya menjadi Caleg Partai Nasdem, waktu itu di Dapil 1 kabupaten Demak, M. Basor berada diposisi ke-dua setelah almarhum Budi Achmadi yang mendapat perolehan suara terbanyak.

“Beliau luar biasa, waktu itu saya legowo karena memang beliau lebih pantas daripada saya untuk berada di posisi teratas dapil satu”, tambah Basor.

Pada Pemilu 2019-2024 fraksi nasdem berhasil meraih 6 kursi legislatif di kabupaten Demak, yang diketuai almarhum Budhi Achmadi.

Sepeninggal almarhum, kades Raji tersebut berharap agar DPD nasdem demak tetap semangat dalam berkarya memberikan yang terbaik untuk kepentingan warga demak sesuai slogan partai Nasdem yakni Restorasi Indonesia.

“Jika memang akan diadakan PAW anggota DPRD untuk menggantikan posisi ketua DPD Budhi Achmadi, semoga prosesnya berjalan normatif. Sebagai warga demak saya yakin jajaran pengurus partai nasdem mulai dari tingkat pusat sampai tingkat bawah akan mengedukasi masyarakat tentang berdemokrasi yang baik sesuai dengan peraturan yang ada” tambah Basor.

Sebagaimana berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 Tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota, disebutkan pada pasal 99 yaitu anggota DPRD berhenti antar Waktu karena meninggaI Dunia, mengundurkan diri, dan/atau diberhentikan, oleh karenanya dalam pengisian kekosongan tersebut Maka sesuai dengan pasal 109 anggota DPRD yang berhenti antar Waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam peringkat suara Dari partai politik yang sama dan pada Daerah pemilihan yang sama. *** Teguh / Dony