– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pasokan pupuk subsidi tetap aman dan distribusinya terkendali, meskipun ditemukan sebanyak 2.039 toko pupuk yang melanggar aturan dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Stok pupuk kami dalam kondisi aman. Distribusi berjalan terkendali dan aktivitas tanam petani tidak akan terganggu. Kami menjamin pupuk tetap sampai ke tangan petani tepat waktu, sesuai jumlah, serta tepat sasaran,” kata Amran dalam rilis pers yang diterima, Selasa (14/10/2025).
Pernyataan itu diungkapkan Amran dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pupuk Subsidi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (13/10/2025).
Ia menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan 9,5 juta ton pupuk subsidi untuk tahun 2025, yang terdiri dari pupuk urea dan NPK.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 5,9 juta ton telah tercapai hingga Oktober 2025, menunjukkan bahwa distribusi berjalan dengan baik dan sesuai kebutuhan petani di seluruh Indonesia.
Amran mengungkapkan bahwa sistem penyaluran pupuk kini telah diubah menjadi lebih sederhana agar lebih cepat dan efektif.
“Dulunya terdapat 12 kementerian, 38 gubernur, dan 514 bupati/wali kota yang harus menyetujui sebelum pupuk tiba di lapangan. Kini, berdasarkan perintah Presiden, alurnya langsung: dari Kementan ke Pupuk Indonesia hingga kepada petani. Akibatnya, pupuk cepat sampai dan petani menjadi lebih tenang,” katanya.
Amran mengambil tindakan keras terhadap kios yang tidak patuh. Kios yang terbukti melanggar akan kehilangan izinnya dan digantikan dengan kios baru yang memiliki izin sah.
“Kami telah mempertimbangkan segalanya. Tindakan ini akan menguntungkan para petani, karena musim tanam puncak akan berlangsung pada bulan Desember hingga Januari. Kios yang melanggar akan kehilangan izinnya, dan diganti dengan kios baru yang memiliki izin resmi, sehingga di masa depan tidak ada lagi pupuk subsidi yang dijual melebihi HET,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pencabutan izin 2.039 kios pupuk yang bermasalah justru akan meningkatkan sistem distribusi pupuk agar lebih bersih, transparan, dan mendukung para petani.
Mengenai pengawasan, Kementan akan terus memperkuat sistem digital dan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), Satgas Pangan, serta aparat penegak hukum dalam menangani kios yang melakukan tindakan tidak sesuai aturan.
“Kami mencabut izin 2.039 kios yang menjual di atas harga eceran tertinggi. Ini bukan untuk menakuti, tetapi untuk memastikan keadilan. Negara telah memberikan subsidi besar agar pupuk bisa dijangkau. Maka tidak boleh ada yang mengambil keuntungan dari kesulitan petani,” kata Amran.
Pengawasan tersebut merupakan komponen krusial dalam strategi pemerintah yang lebih luas untuk mencapai swasembada pangan nasional.
“Pelaku pertanian adalah pahlawan pangan negara. Kita perlu melindungi mereka dari tindakan tidak jujur yang dapat menghambat produksi. Pemerintah hadir untuk memastikan pupuk tersedia, harga terjangkau, dan petani sejahtera,” ujar Amran.
PT Pupuk Indonesia siap mengambil langkah pencegahan
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan terkait temuan tersebut sesuai petunjuk Kementan.
“Seperti petunjuk Pak Menteri, bila ada yang melanggar maka langkah pertama adalah menutup secara sistematis, kedua tim kami akan memasang plakat di kiosnya. Kami juga akan melakukan pemeriksaan, dan jika terbukti bersalah maka kami akan menutupnya secara permanen. Namun jika tidak terbukti, kami akan memberikan pembinaan khusus,” ujar Rahmad.
Ia menambahkan, Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan langkah pencegahan jika seluruh toko di satu kecamatan mendapatkan sanksi. Petani tetap dapat membeli pupuk subsidi tanpa kendala melalui sistem khusus.
Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia pada 11 Oktober 2025, penyaluran pupuk subsidi dari total anggaran sebesar 9,55 juta ton telah mencapai 5,95 juta ton, atau sekitar 62,34 persen.
“Berkat penerapan hukum yang tegas, penyerapan pupuk tahun ini naik 12 persen dibanding tahun lalu, diikuti kenaikan produksi beras sebesar 16 persen menurut data BPS. Artinya, kebijakan tegas yang diterapkan oleh Pak Menteri terbukti efektif, semakin kuat penerapan hukumnya, semakin tinggi pula hasil pertanian,” ujar Rahmad. “Karena penerapan hukum yang keras, penyerapan pupuk tahun ini meningkat 12 persen dibanding tahun lalu, dan diikuti dengan kenaikan produksi beras sebesar 16 persen berdasarkan data BPS. Ini menunjukkan bahwa kebijakan tegas yang dilakukan oleh Pak Menteri sudah tepat, semakin kuat penegakan hukumnya, semakin besar pula produktivitas pertanian,” kata Rahmad. “Dengan penerapan hukum yang ketat, penyerapan pupuk tahun ini naik 12 persen dibanding tahun lalu, disusul kenaikan produksi beras sebesar 16 persen sesuai data BPS. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan tegas yang dijalankan oleh Pak Menteri sudah benar, semakin kuat penegakan hukumnya, semakin tinggi pula tingkat produksi pertanian,” tutup Rahmad.













