.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang meninjau kemungkinan melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam mengawasi penyebaran serta pendistribusian LPG 3 kilogram (kg).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berpendapat bahwa subsidi LPG yang bernilai besar perlu pengawasan yang lebih ketat agar dapat disalurkan dengan tepat.
“Untuk LPG, subsidi yang diberikan berkisar antara Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun setiap tahunnya. Namun, pengawasannya dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas. Oleh karena itu, di masa depan, subsidi ini harus kita jamin dan pastikan agar tepat sasaran. Mengenai hal ini, institusi yang akan menangani sedang kita pertimbangkan, apakah nantinya akan dipegang oleh BPH Migas atau dibentukkan lembaga khususnya. Semua ini masih dalam pembahasan. Hingga saat ini, kajiannya belum selesai,” ujar Bahlil di Kantor BPH Migas, Kamis (2/10/2025).
Sejauh ini, menurut Bahlil, BPH Migas memiliki tugas utama dalam mengawasi pendistribusian BBM subsidi yang bernilai kompensasi mencapai Rp 140 triliun hingga Rp 160 triliun setiap tahun. Namun, pengawasan terhadap LPG 3 kg masih berada di bawah naungan Kementerian ESDM.
Wacana pengawasan LPG 3 kg oleh BPH Migas sebelumnya juga diungkapkan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Menurutnya, integrasi pengawasan diperlukan karena perusahaan yang menyalurkan BBM dan LPG hampir sama.
Sistem pengawasan yang dirancang, menurut Yuliot, akan mirip dengan mekanisme BBM, yaitu perusahaan penyalur LPG 3 kg wajib melaporkan ke BPH Migas. Namun, agar dapat berjalan efektif, perlu adanya perubahan regulasi untuk memperluas kewenangan lembaga tersebut.
Sementara itu, anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman pernah menyatakan bahwa secara regulasi, tugas utama dan fungsi (tupoksi) BPH Migas saat ini tidak meliputi pengawasan distribusi LPG.
“Jika ada tugas baru ini, diperlukan perubahan aturan yang mengatur kewenangan BPH Migas,” ujar Saleh kepada , Minggu (9/2).
