FORUMKOTA.ID | METRO, 2 Mei 2026 — Menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota dan rentetan Rekomendasi DPRD Kota Metro yang cenderung berulang, pemerhati kebijakan publik Hendra Apriyanes memberikan pernyataan sikap tegas. Penyelenggaraan pemerintahan di Kota Metro saat ini dinilai bukan lagi sekadar menghadapi tantangan administratif biasa, melainkan telah masuk ke dalam fase degradasi kepemimpinan yang akut. Analisis mendalam terhadap tata kelola kota menunjukkan bahwa Metro kini berada di persimpangan kritis yang memerlukan perhatian serius semua pihak.
Kepemimpinan di Metro saat ini tampak kehilangan kompas dan karakter. Seorang pemimpin seharusnya menjadi nakhoda dengan visi yang jelas, namun realita menunjukkan ketidakcakapan dalam mengelola potensi daerah melalui kebijakan yang cenderung sporadis dan gagal menerjemahkan kebutuhan riil warga. Berdasarkan Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014, kepala daerah memiliki kewajiban mutlak untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan. Namun, pola yang teridentifikasi—seperti ketidaktepatan prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK)—menunjukkan bahwa Metro tidak sedang mengalami stagnasi, melainkan sebuah kemunduran (regresi) yang secara nyata membahayakan masa depan kota.
Situasi ini diperparah oleh munculnya penyakit “politisasi persoalan” yang mengabaikan kepatuhan hukum. Terdapat mindset yang salah arah di lingkaran kekuasaan, di mana setiap persoalan teknis dan keluhan pelayanan publik dipandang semata-mata dari sudut pandang politis daripada solusi manajerial atau hukum. Ketika masalah ditarik ke ranah politik praktis hanya demi mempertahankan citra, maka prinsip Good Governance dikorbankan. Pola pelanggaran prosedural di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukan lagi sekadar kesalahan teknis, melainkan potensi maladministrasi yang menciptakan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi masyarakat luas.
Ketidakmampuan manajerial ini juga terlihat dari sikap abai terhadap instrumen koreksi strategis. Sesuai PP No. 13 Tahun 2019, rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota adalah mandat koreksi yang bersifat wajib. Fakta di lapangan menunjukkan rekomendasi tersebut seolah hanya menjadi siklus tahunan tanpa perbaikan substantif pada sektor pelayanan publik dan tata ruang. Pengabaian terhadap catatan strategis legislatif adalah bukti nyata bahwa mekanisme evaluasi telah lumpuh, yang berisiko menimbulkan beban fiskal serta konsekuensi hukum bagi daerah di masa depan.
Di sisi lain, kegagalan komunikasi publik menjadi indikator nyata dari lemahnya kepemimpinan melalui sikap defensif yang berlebihan. Pemerintah saat ini gagal membangun ruang komunikasi yang bermartabat karena kritik dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai suplemen perbaikan. Sikap antikritik ini menutup ruang dialektika, membuat pemerintah daerah terjebak dalam “ruang gema” (echo chamber) sendiri, dan semakin menjauh dari realita penderitaan rakyat di lapangan.
Akumulasi dari pola tata kelola yang tidak terkoreksi ini akhirnya membuka ruang terhadap risiko nyata, mulai dari inefisiensi anggaran akibat penggunaan sumber daya publik yang tidak tepat sasaran, hingga risiko hukum berupa potensi pendalaman oleh APIP serta aparat penegak hukum akibat kebijakan yang tidak memiliki basis administratif yang sah. Rilis ini merupakan bentuk semi-eskalasi berbasis analisis untuk mengingatkan bahwa Kota Metro tidak kekurangan instrumen pengawasan, namun kekurangan kemauan dan ketegasan pemimpin untuk menindaklanjuti setiap peringatan yang ada. Pilihan kini ada di tangan pemerintah daerah: melakukan koreksi total dan tunduk pada rekomendasi DPRD sekarang, atau menghadapi konsekuensi hukum dan sosial yang jauh lebih besar di kemudian hari. (Tim-Red)
