Nakertrans SBT Sosialisasi Regulasi Ketenagakerjaan di PT ASN, Pekerja Antusias Bahas Status Karyawan Tetap

Forum Kota4 Dilihat

 

 

banner 336x280

BULA .Seram Bagian Timur Provinsi Maluku – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seram Bagian Timur terus mendorong peningkatan pemahaman regulasi ketenagakerjaan bagi perusahaan maupun pekerja di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi ketenagakerjaan yang digelar di PT Abdi Sarana Nusa pada Rabu, 20 Mei 2026, yang dipimpin langsung Kepala Dinas Nakertrans SBT, Mochtar Rumadan bersama kepala bidang dan staf.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari pihak perusahaan maupun para pekerja PT ASN. Para buruh terlihat antusias mengikuti sosialisasi karena untuk pertama kalinya mereka mendapatkan penjelasan langsung terkait hak-hak pekerja, aturan kontrak kerja, jaminan keselamatan kerja hingga regulasi terbaru ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Nakertrans SBT, Mochtar Rumadan mengatakan, sosialisasi dilakukan karena masih banyak perusahaan maupun pekerja yang belum memahami secara menyeluruh aturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk regulasi terbaru.

Tujuan kami datang langsung ke perusahaan adalah memberikan pencerahan terkait regulasi yang sudah lama berlaku maupun aturan terbaru seperti Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya dan ketenagakerjaan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, aturan tersebut mempertegas hak-hak pekerja sekaligus memperjelas kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja.

Dalam sosialisasi itu, Nakertrans menemukan masih ada pekerja kontrak atau PKWT di PT ASN yang masa kerjanya melebihi ketentuan maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru

Kami menemukan ada pekerja yang status PKWT-nya sudah melewati batas waktu lima tahun. Sesuai aturan, apabila melewati batas itu maka statusnya harus ditingkatkan menjadi PKWTT atau pegawai tetap,” tegas Mochtar.

Ia menjelaskan, selama ini pihak perusahaan masih menggunakan acuan aturan lama yang memperbolehkan kontrak kerja hingga 10 tahun. Padahal, regulasi terbaru melalui PP 35 Tahun 2021 dan Permenaker terbaru telah membatasi masa kerja PKWT maksimal lima tahun.

Perusahaan tidak bisa lagi beralasan tidak mengetahui aturan. Karena ketika peraturan sudah diundangkan, maka seluruh pihak wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan tersebut,” katanya.

Karena itu, Dinas Nakertrans SBT dalam waktu dekat akan menyurati pihak PT ASN agar segera melakukan penyesuaian administrasi dan status tenaga kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain membahas status tenaga kerja, Nakertrans juga menyoroti pentingnya penerapan sistem reward dan punishment di lingkungan perusahaan.

Menurut Mochtar, pekerja yang memiliki kinerja baik perlu diberikan penghargaan, promosi jabatan maupun peningkatan status kerja agar tercipta motivasi dan semangat kerja yang sehat di lingkungan perusahaan.

Kalau ada pekerja yang bekerja baik, harus ada perhatian dari perusahaan. Bisa dalam bentuk promosi, kenaikan gaji atau peningkatan status menjadi karyawan tetap. Dengan begitu semua pekerja akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas kerja,” jelasnya.

Sementara bagi pekerja yang melanggar aturan perusahaan maupun kontrak kerja, perusahaan tetap memiliki hak memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, pihak perusahaan juga menyampaikan kondisi operasional yang saat ini sedang mengalami tantangan, terutama berkaitan dengan proses perizinan kawasan hutan dan penurunan produksi perusahaan.

Meski demikian, Nakertrans berharap perusahaan tetap berupaya mempertahankan tenaga kerja dan menghindari terjadinya pengurangan karyawan.

Kami memahami perusahaan juga menghadapi tantangan produksi dan perizinan. Tetapi kami berharap langkah-langkah penyesuaian dilakukan tanpa harus berdampak pada pengurangan tenaga kerja,” ujar Mochtar.

Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ketenagakerjaan secara door to door ke berbagai perusahaan di Kabupaten Seram Bagian Timur agar pekerja maupun perusahaan terus mendapatkan informasi terbaru mengenai regulasi ketenagakerjaan.

Kami ingin seluruh perusahaan dan pekerja di SBT terus mengupdate informasi ketenagakerjaan sehingga ketika ada persoalan bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Para pekerja PT ASN mengaku sangat terbantu dengan kehadiran langsung Dinas Nakertrans SBT. Mereka merasa selama ini masih banyak hak dan aturan ketenagakerjaan yang belum dipahami secara utuh.

Kami merasa lebih terbuka dan memahami hak-hak pekerja setelah ada sosialisasi langsung dari Nakertrans,” ungkap salah satu pekerja.

Pihak perusahaan juga memberikan apresiasi atas kehadiran Dinas Nakertrans yang dinilai mampu menciptakan suasana komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja.

Menurut pihak perusahaan, sosialisasi tersebut memberikan kenyamanan sekaligus pemahaman yang lebih jelas terkait aturan ketenagakerjaan yang harus diterapkan di lingkungan kerja.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja di Kabupaten Seram Bagian Timur dapat berjalan lebih sehat, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *** M. Lausepa