Nasib para penambang PETI ratatotok ada di tangan 2 sosok ini. Gubernur sulut dan Bupati kab. MinahasaTenggara !

 

Nasib para penambang PETI Ratatotok ada di tangan 2 sosok ini !! Gubernur Prov. SULUT dan Bupati kab. Minahasa Tenggara !!
Setelah dikeluarkannya UU no. 3 thn 2020 tentang minerba, memang Kepala Daerah sudah tidak bisa lagi mengeluarkan izin usaha pertambangan(IUP), terutama di PETI Ratatotok.

Walaupun tidak berizin, Beberapa penambang selama ini tetap melakukan aksi penambangan secara ilegal.

Praktek ini sudah berjalan cukup lama, meski terjadi pasang surut terkait penertiban. Tapi pada ujungnya praktek PETI Ratatotok tidak bisa dihentikan.

Menghidupi keluarga demi melanjutkan hidup adalah alasan utama para penambang tetap melakukan aksinya.

Keberpihakan Gubernur YSK dan Bupati Ronald Kandoli kepada nasib para penambang PETI Ratatotok tidak perlu diragukan lagi.

Pernyataan Gubernur YSK yang akan mengusulkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada kementrian ESDM tentunya sangat membawa angin segar kepada masyarakat lingkar tambang PETI Ratatotok

Pernyataan Gubernur sejalan dengan salah satu misi Bupati pak Ronald Kandoli yaitu membangun perekonomian yang kreatif, inovatif dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demi kesejahteraan masyarakat lingkar tambang, pak Bupati dapat mengajukan usulan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Gubernur yang kemudian diusulkan ke kementrian ESDM untuk kiranya mendapat penetapan WPR yang hilirnya pada penerbitan IPR oleh kementrian ESDM.

Tata kelola yang baik oleh Pemerintah kab. Minahasa Tenggara tentu menjadi kunci utama.

Melalui kinerja Dinas terkait, terutama dinas Lingkungan hidup dalam penertiban lokasi geografis, analisis dampak lingkungan melalui penerbitan AMDAL sangat diharapkan, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan di sekitar area tambang yang merugikan masyarakat. ( LM )