.CO.ID – JAKARTA.Asuransi jenis Administrative Services Only(ASO) pernah menjadi sorotan terkait masalah keterlambatan pembayaran di sektor industrifinansial teknologi peer to peer (P2P) lending.
Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya dari OJK, Agusman menjelaskan bahwa penggunaan asuransi jenis ASO dalam industri fintech lending tidak diperbolehkan, karena skema tersebut tidak sesuai dengan prinsip asuransi kredit atau jaminan kredit yang umum dan wajar.
“Dengan demikian, hal tersebut tidak mencerminkan perpindahan risiko pendanaan dari pemberi pinjaman ke perusahaan asuransi atau perusahaan jaminan,” katanya dalam jawaban resmi RDK OJK, Senin (13/10).
Berdasarkan Pasal 148 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, Agusman menyatakan bahwa penyelenggara fintech lending dapat membantu mengurangi risiko pendanaan bagi para pemberi dana melalui bentuk asuransi kredit dan/atau jaminan kredit.
Mengenai asuransi kredit khusus untuk fintech lending, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila pernah menyampaikan bahwa pembentukan produk tersebut saat ini masih dalam proses diskusi. Ia menyebutkan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai asosiasi, termasuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), agar dapat memberikan perlindungan melalui asuransi.
Saat ini, asuransi sedang bekerja sama dengan asosiasi fintech pinjaman untuk menyediakancoverage, katanya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/9).
Iwan menjelaskan bahwa OJK juga sedang berupaya membantu agar asuransi mampu memberikan manfaat tambahan terhadap ekosistem fintech pinjaman. Ia juga menyatakan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan kepada konsumen.
“Jangan hanya dianggap sebagai biaya, karena itu tidak boleh ada biaya tambahan. Jadi, seharusnya dalam situasi tersebut dikelola dengan baik,” katanya.
Selain itu, Iwan juga berharap masyarakat memahami tujuan dari adanya asuransi untuk fintech lendingkelak, sehingga dapat dimanfaatkan sesuai dengan perannya.
