Operasi Senyap, Polrestabes Semarang Gerebek Perjudian dan Sita 1,25 Milyar

Semarang | Forum Kota

Aparat Kepolisian dalam Operasi Senyap yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar melakukan penggerebekan arena perjudian kelas atas jenis kasino yang berlangsung di sebuah tempat hiburan karaoke Babyfave di Jalan Anjasmoro Raya, Semarang, Jumat (20/9) malam.

Dalam keterangannya, Irwan menjelaskan bahwa ada 12 orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan. Selain itu juga barang bukti yang berkaitan dengan perjudian turut disita, termasuk mejam monitorm coin, kartu, dan sebgainya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan nwar dalam penggerebekan arena perjudian Babyface di Jl Anjasmoro Semarang Barat

“12 orang kita amankan rata-rata ada admin dan operator. Sedangkan barang bukti kita sita alat permainan dan uang Rp 1,25 miliar,” terang Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Sabtu (21/9).

Pengungkapan dilakukan hari Jumat (20/9) malam saat ia memimpin langsung penggerebekan. Tim yang sebelumnya sudah melakukan pemantauan langsung masuk dan mendapati aktivitas judi di beberapa ruangan dengan beberapa pemain.

“Kita sudah mendapatkam informasu beberapa hari yang lalu. Kita cek, seluruh aktivitas di kasino dihentikan. Kemudian kira dalami dan malam itu langsung kami lakukan penindakan danmeminta keterangan para karyawan dan pemain,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan lokasi kasino ada di lantai dua dan ada dugaan rumah judi itu memiliki banyak pelanggan.

“Melihat dari uang yang ada, perlengkapan yang disiapkan, termasuk besar. Bisa menampung pemain sekitar 70-100 orang,” jelasnya.

Keberadaan kasino yang tidak terlihat oleh masyarakat dikarenakan berada di dalam bangunan sebuah tempat hiburan.

“Lihat saja ini konsepnya begini, ada di dalam tempat hiburan, ada jalur pintu-pintu sendiri. Infonya tiap malam ramai sampai jam 3 atau 4 dini hari,” ujarnya.

12 orang yang diamankan yaitu laki-laki berinisial SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28) , kemudian perempuan berinisial FKR (31), LU (44), VB (44).

“Proses penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Polrestabes Semarang. Mereka yang diamankan terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya.

*** Gus