KARANGANYAR // Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memastikan nasib 300 guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tetap bekerja meski tak masuk database nasional. Para guru honorer ini tidak akan diberhentikan atau di-PHK per 31 Desember mendatang. Saat ini, Pemkab Karanganyar tengah menyiapkan regulasi agar para tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Nugroho, mengatakan pemerintah daerah mengupayakan penyelamatan honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, termasuk guru honorer yang selama ini digaji melalui APBD.
“Pemda akan menyelamatkan. Tidak hanya guru, tetapi juga tenaga honorer lain yang dibiayai APBD. Pemerintah tidak pernah punya rencana memberhentikan mereka,” kata Nugroho kepada Espos, Rabu (26/11/2025).
Menurut Nugroho, Bupati Karanganyar Rober Christanto telah memberikan instruksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan pendataan ulang seluruh tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun. Pendataan dilakukan sebagai dasar penyusunan regulasi baru agar mereka tetap bekerja dengan payung hukum yang aman dan tidak bertentangan dengan ketentuan nasional mengenai pengelolaan non-ASN.
“Pak Bupati memerintahkan Pak Sekda mendata semua honorer yang dibiayai APBD. Pak Sekda juga sudah berkonsultasi ke BKN Yogyakarta bersama BKPSDM untuk memastikan regulasi yang disusun nanti sesuai aturan,” ujarnya.
Status Baru untuk Guru Honorer dan Strategi Atasi Kekurangan Guru
Pendataan honorer tersebut melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Masing-masing OPD diminta menyerahkan data terbaru mengenai jumlah honorer yang harus dipertahankan. Salah satu hasil pembahasan internal Pemkab Karanganyar adalah penetapan status baru bagi honorer guru sebagai guru pengganti. Status ini menjadi solusi sementara agar guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tetap dapat mengajar.
“Guru yang sudah masuk Dapodik dan selama ini dibiayai APBD akan dipertahankan. Hanya saja nanti statusnya guru pengganti,” kata Nugroho.
Sementara itu, regulasi terkait penggajian masih dibahas lebih lanjut antara Disdikbud, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Sekda. Pemkab Karanganyar juga menyiapkan strategi untuk menutupi kekurangan guru di sejumlah sekolah, terutama pada jenjang SD dan SMP. Untuk SD, Disdikbud menarik sejumlah guru PAUD yang memiliki kompetensi dasar untuk mendukung pembelajaran di sekolah dasar. Selain itu, tenaga non-ASN maupun PPPK berlatar belakang Sarjana Pendidikan turut diperbantukan melalui UPTD.
“Guru PAUD kami tarik untuk mengisi kekurangan guru SD. Selain itu, tenaga non-ASN yang memiliki ijazah kependidikan juga kami tempatkan sesuai kebutuhan,” jelas Nugroho.
Nugroho menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi berulang kali kepada kepala sekolah melalui forum resmi agar tidak terjadi salah persepsi mengenai isu pemberhentian honorer. Ia memastikan semua honorer yang selama ini dibiayai APBD akan dipertahankan. Bila terdapat kelebihan tenaga pada satu OPD, mereka akan dipindahkan ke OPD lain sesuai kompetensi.
“Kalau ada kelebihan, akan digeser sesuai jabatan fungsionalnya. Itu sudah kami siapkan dalam regulasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan pemerintah satu, yakni memastikan para honorer tetap bisa bekerja. Tim Pemkab terus bekerja untuk menyelamatkan mereka.
DPRD Dukung Langkah Pemkab
Terpisah, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab untuk mempertahankan seluruh tenaga honorer guru yang belum masuk database nasional. Ia menilai keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk menutupi kekurangan guru di Karanganyar.
“Guru PNS dan PPPK kita sangat minim. Maka keberadaan guru bantu baik yang paruh waktu maupun yang belum masuk database sangat dibutuhkan,” ujar Bagus Selo.
Ia menegaskan bahwa keberlangsungan proses belajar mengajar tidak boleh terganggu hanya karena persoalan administrasi. Saat ditanya mengenai solusi bagi guru honorer di luar database nasional, Bagus Selo menyebut pembahasan masih berlangsung dan belum ada keputusan final, termasuk wacana outsourcing.
“Kemarin saya tanyakan, itu masih dalam desk penataan. Menatanya tidak mudah. Yang penting, sampai sekarang anggaran barang dan jasa di setiap OPD masih tersedia dan masih bisa dipakai,” Ungkapnya. *** Iwan
