MEDAN, Forumkota.Id __ Komitmen Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dalam mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) patut dipertanyakan khususnya dalam sektor izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Marelan.
Hal ini terungkap, setelah tim media melakukan investigasi di lapangan khususnya di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, pada hari Rabu (27/05/2026).
Dari penelusuran dilapangan, diketahui puluhan rumah kosong dengan type 54 tersebut merupakan aset pribadi yang telah selesai dibangun tanpa kelengkapan izin PBG yang merupakan syarat mutlak sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung yang seterusnya telah dirubah melalui UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang selanjutnya diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang menyatakan Setiap Bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum di dirikan.
“Pemilik rumah tidak berada disini bang, setahu kami rumah tersebut ada 12 pintu dan 2 pintu sudah ada yang menyewa”, ujar sumber yang tidak mau disebut namanya.
Lanjutnya, rumah tersebut telah berdiri kurang lebih hampir 2 tahun lamanya, dan sepanjang yang diketahui mulai dari pembangunan sampai saat ini tidak pernah terlihat adanya papan informasi proyek perizinan yang biasa terpasang di lokasi pembangunan, ucap narasumber.
“Aneh juga bang, Walikota Medan mengajak warganya taati hukum, namun di sisi lainnya penegakan terhadap pelanggaran belum juga ditindak sesuai aturan yang berlaku”, tegasnya.
Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi warga, apakah Pemko Medan khususnya tim teknis OPD terkait mengetahui hal itu namun di diamkan atau adakah hal lain.
Dari info tersebut, tim media selanjutnya menelusuri hal tersebut dengan mengconfirmasi beberapa pihak yang terkait melalui aplikasi pesan WhatsAp, Selasa (02/06/2026), diantaranya Kabag Hukum, Anggota DPRD Medan Komisi IV dan nomor Hotline Satpol PP Kota Medan, hingga rilisan berita naik ke meja redaksi belum juga memberikan tanggapannya.
Ditempat terpisah Tim media dari Sekber Media Group Cyber Sumut yang dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsAp juga memberikan tanggapannya.
“PBG merupakan primadona untuk PAD Kota Medan, jika OPD terkait saja tidak respon menanggapinya, maka selayaknya Walikota Medan LP segera mengevaluasi kinerja para bawahannya, agar target pencapaian PAD sektor perizinan dapat terealisasi”.
Informasi dari tim media dengan dukungan data dan fakta seharusnya di hargai untuk ditindak lanjuti pemangku kebijakan, bukan diabaikan, tegas jurnalis dari Sekber Media Group Cyber Sumut mengakhiri. (*)
