Pemotong Gaji Guru Honorer Sejumlah Kepala Sekolah Demak Bisa Terancam Pidana

Demak | Forum Kota – Pernyataan sejumlah guru honorer kabupaten Demak mengenai adanya pemotongan gaji mereka yang menyeruak saat aksi demo dan unjuk rasa guru honorer yang dilanjutkan dengan audiensi bersama pimpinan dan anggota DPRD, perlu menjadi perhatian serius para pegiat antikorupsi di kabupaten Demak.

“Apapun namanya, mengambil hak orang lain, merugikan orang lain tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum. Ada unsur pidananya, unsur pidana yang melekat pada tindakan pemotongan gaji perlu menjadi perhatian serius para penegak hukum” jelas Ketua Cabang LSM HARIMAU Demak, Tono Masiran saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Jl.Kyai Singkil Demak, 30/1.

Unsur pidana yang melekat pada tindakan pemotongan gaji perlu menjadi perhatian serius para penegak hukum, demikian disampaikan Ketua Cabang LSM HARIMAU (harapan rakyat Indonesia maju) Tono Masiran kepada media ini

Menurut dia, asas kumulasi memungkinkan untuk diberlakukan dalam masalah itu (pemotongan gaji guru honorer), yang artinya bahwa tindakan tersebut bisa dijerat dengan beberapa pasal pidana umum maupun pidana khusus (korupsi), jika memenuhi unsur-unsur dari beberapa pasal dari 2 jenis tindak pidana itu. Dalam hal ini dia berpendapat bahwa pasal yang dapat digunakan adalah

  1. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pasal pidana khusus)Pasal yang Relevan pasal ini jika melakukan tindakan korupsi.
  2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999: Kepala sekolah dapat dijerat dengan pasal ini jika melakukan penyalahgunaan wewenang.
  3. Pasal 368 KUHP juncto 420 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang (pasal pidana umum).

LSM Harimau tegas Tono, akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas agar kedepannya tidak ada lagi ‘wong cilik’ yang dirugikan.

Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Demak Haris Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya  sudah memanggil sejumlah kepala cabang dinas untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut.

“Sudah kami panggil para pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai masalah tersebut, bila nanti ada keterlibatan staf dinas pendidikan akan Saya tindak tegas,” ujar Haris kepada wartawan di ruang kerjanya, 30/1

Dia  menambahkan, sejauh ini Dinas menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat daerah. Namun secara tegas dia menyatakan tidak pernah menginstruksikan untuk melakukan pemotongan gaji para guru honorer. Hanya saja Haris tidak bersedia menjelaskan secara rinci data sekolah yang diduga melakukan pemotongan gaji guru honorer.

Inspektorat Demak sejauh ini belum bersedia menjelaskan hasil pemeriksaan yang mereka lakukan.

“Tks. Atensinya. Peneriksaan khusus sedang dilaksanakan, progres kita koord langsung dg komisi A. Mohon maaf standar dan kode etik substansi tidak bisa semata2 diekspose publik” demikian disampaikan Inspektor Demak Kurniawan Arifendi melalui pesan WhatsApp-nya kepada forum kota, 4/2/2025.

Berdasarkan informasi anonim yang berhasil diperoleh forum kota, kejaksaan negeri Demak sudah mulai turun untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Mukti Kholil, salah satu anggota DPRD yang bersemangat menyerukan agar dibentuk pansus masalah guru honorer saat demo berlangsung,  kepada forkot menyampaikan bahwa mereka masih bekerja dalam rangka mendalami aspirasi guru honorer.

“Komisi A ke inspektorat komisi d ke dinas pendidikan. DPRD tetap berkomitmen untuk menuntaskan masalah tersebut,” ujar nya melalui ponsel, 4/2/2025. *Yok

Writer: Donny