Perbub Demak 86/2021 Buka Peluang Monopoli Pengelolaan Parkir

Demak | Forum Kota,-

Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Demak diperkirakan menguap dan hanya mendatangkan keuntungan bagi pihak ketiga yang ditunjuk mengelola lahan parkir. Idealnya, sebelum menentukan besarnya setoran di tiap titik parkir, perlu dilakukan survey, kajian maupun analisis mengenai potensi pendapatan parkir di lahan parkir yang akan di-pihak-ketiga-kan, oleh lembaga independen sebagai acuan besarnya pendapatan di lokasi parkir yang akan diserahkan pengelolanya kepada pihak ketiga.

Hal itu disampaikan Pujiono,Spd korwil MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) Demak, beberapa waktu lalu. Menurut dia, cara lain yang dapat dilakukan Pemkab untuk memaksimalkan potensi PAD dari sektor parkir adalah melalui sistem open tender atau lelang terbuka bagi para calon pengelola parkir.

“Buat instrumen nya dulu biar semua fair, jangan pakai regulasi yang ada saat ini yaitu Perbup Demak no 86/2021 karena di situ tercantum kewenangan Kepala Dinas yang tidak terukur batasannya. Coba lihat pada pasal 12 ayat 3 ke bawah,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Perbup tersebut tertulis :

Bab III

PENGELOLAAN PARKIR YANG DIUSAHAKAN DINAS

Pasal 12 ayat 3 dst :

(3) Penyelenggaraan fasilitas parkir yang diusahakan oleh

Dinas dapat bekerjasama dengan pihak ke-tiga sebagai

pengelola fasilitas parkir.

(4) Kerjasama Pihak ketiga sebagai pengelola fasilitas parkir

sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan melalui

mekanisme seleksi oleh Kepala Dinas.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mekanisme

seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diatur oleh

Kepala Dinas.

“Harus punya mekanisme seleksi yang fair bila terdapat lebih dari satu calon pengelola. Kepala Dinas membuat instrumen seleksi dan rekomendasi diberikan pada calon yang lebih baik skor nya. Seperti info yang kita peroleh mengenai apa yang terjadi di pasar Buyaran, kan lucu, ada mekanisme seleksi dengan instrumen yang dibuat Kepala Dinas tapi rekomendasi diberikan atas dasar kewenangan, bukan hasil seleksi,” tandasnya.

Sebagai pegiat anti korupsi, Pujiono mengaku mencium aroma tak sedap dalam proses penunjukan para pengelola parkir di Demak. Dengan regulasi yang ada saat ini yaitu perbup 86/2021 dia mensinyalir ada tindakan yang mengarah pada praktik monopoli dalam pengelolaan parkir di Demak. Menurutnya, apa yang terjadi di pasar Buyaran bisa jadi analogi di titik lahan parkir yang lain. Kepala Dinas Perhubungan Demak, sebagai pemilik kewenangan dalam proses pemilihan calon pengelola parkir, lanjutnya, dikhawatirkan kehilangan obyektifitas dalam menjalankan kewenangannya sehingga mengeluarkan kebijakan yang merugikan salah satu pihak, akibat dugaan adanya berbagai macam tekanan maupun pesanan untuk menunjuk calon pengelola yang dikehendaki si pemegang monopoli. _***tim_