FORUMKOTA.ID | Tegal – Proses pendirian dan pengoperasian rumah sakit swasta di Kabupaten Tegal kini didukung sistem perizinan yang lebih terstruktur, transparan, dan terintegrasi secara daring melalui Online Single Submission (OSS). Dalam mekanisme ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal berperan aktif sebagai verifikator utama.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subbagian Umum Dinkes Kabupaten Tegal, Rizal Utomo, S.KM., M.Kes., saat menjelaskan tahapan perizinan yang harus dilalui oleh investor maupun penyelenggara fasilitas kesehatan.
“Tahap awal dimulai dari Izin Mendirikan Rumah Sakit,” ujar Rizal, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, izin mendirikan hanya dapat diterbitkan setelah pemohon memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Di antaranya adalah penyusunan studi kelayakan, kepemilikan akta pendirian badan hukum yang sah, serta memperoleh pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan dari Dinkes Kabupaten Tegal.
Setelah izin mendirikan dikantongi dan pembangunan fisik rumah sakit selesai, pemohon dapat melanjutkan ke tahap Izin Operasional.
“Izin operasional baru bisa diajukan apabila bangunan telah siap digunakan dan memenuhi seluruh standar sarana prasarana serta ketenagaan kesehatan yang berlaku,” jelasnya.
Rizal menambahkan, penerbitan izin operasional kini telah terintegrasi dengan sistem nasional berbasis OSS.
“Secara administratif, izin operasional diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Bupati. Namun sebelumnya tetap harus melalui proses verifikasi kelayakan oleh tim Dinkes,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini sistem perizinan telah mengadopsi OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA), di mana seluruh perizinan berusaha, termasuk sektor fasilitas kesehatan, dilakukan secara terpusat dan daring.
“Dinkes Kabupaten Tegal telah melayani verifikasi perizinan berusaha untuk fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit kelas C dan D, melalui OSS-RBA. Ini mempermudah pelaku usaha sekaligus memastikan standar pelayanan tetap terpenuhi,” pungkas Rizal.
Dengan sistem perizinan yang terintegrasi tersebut, pemerintah daerah berharap dapat mendorong masuknya investasi berkualitas di sektor kesehatan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mempercepat proses perizinan tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan mutu pelayanan pasien.***
