Perpanjang Waktu Pekerjaan CV.DK Bukan Berdasarkan aturan diduga Berdasarkan Kebijakan

Cilacap, Forumkota.id

Apa yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Cilacap Bidang Bina Marga bukan berdasarkan Aturan Pepres diduga keras berdasarkan kebijakan. Memberikan perpanjangan waktu kepada CV. D K sampai dengan 22 Oktober 2023. Mengingat didalam aturan sangat jelas dan gamblang. Apabila pertangungjawaban Kontrak tidak terpenuhi maka wajib harus dilakukan pemutusan Kontrak. Dan apabila pekerjaan tidak tepat pada waktunya wajib dilakukan Pinalti.

Keterlambatan waktu yang dilakukan oleh CV. D K diduga unsur kesengajaan, mengingat pekerjaan peningkatan jalan Cirelang-Pemulihan Kecamatan Karang Pancung sempat terhenti beberapa Minggu. Artinya disini diduga pertangungjawaban Perusahaan kepada pekerjaan tidak tercapai. Wajib dilakukan pemutusan Kontrak.

Kejadian diatas tentunya sangat merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dan masyarakat selaku penguna manfaat.

Tim sudah berkali-kali Konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, seperti PPTK, PPK dan Kepala Dinas, tapi tidak ada tanggapan apapun, seolah-olah keterlambatan pembangunan hal yang sudah biasa.

Menurut Pengiat Anti Korupsi Ormas GIBAS. menanggapi kejadian tersebut. Berharap PJ Bupati Kabupaten Cilacap melakukan Koreksi ulang kepada pejabat-pejabat terkait. Mulai dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sampai ke Dinas terkait.

Kalau dilihat dari sudut ilmu psikologi, seseorang yang terlalu lama, menduduki jabatan strategis cendrung merasa memiliki dan berpotensi mengarah untuk melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), karena merasa nyaman berada pada posisi status quo.

Karena kejadian-kejadian keterlambatan pekerjaan, bukan hal yang baru di Kabupaten Cilacap. Adalah kejadian yang berulang dan solusi yang diambil biasanya kurang tepat,dengan kata lain yang penting rampung.

Yang membuat saya tidak habis pikir, mengapa pelaksana pekerjaan juga merasa tidak pernah merasa bersalah termasuk Pejabat-pejabat terkait. Oleh sebab itu kami dari Ormas GIBAS Kabupaten Cilacap tidak segan segan akan membawa semua data-data pekerjaan bermasalah ke Aparat Penegak Hukum (APH), terutama ke Kejaksaan Agung dan KPK jika tidak segera diselesaikan secara serius. (IB)