BULA, SERAM BAGIAN TIMUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, tengah menangani kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Heimivari Revic Pratama terhadap seorang pekerja bernama Syarifudin yang menjabat sebagai Asisten Mekanik.
Kasus tersebut kini memasuki tahap mediasi tripartit setelah upaya penyelesaian secara bipartit antara pihak pekerja dan perusahaan gagal mencapai kesepakatan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten SBT, Mochtar Rumadan, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Selasa (23/6/2026), menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Menurut Rumadan, mediasi pertama telah dilaksanakan pada Jumat pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan para pihak, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara isi perjanjian kerja dan pelaksanaan hubungan kerja yang dijadikan dasar perusahaan untuk menghentikan pekerja tersebut.
Perusahaan beranggapan bahwa kontrak kerja pekerja telah berakhir. Namun setelah kami memeriksa dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ditemukan adanya ketidaksesuaian. Dalam kontrak disebutkan masa kerja enam bulan, tetapi jika dihitung berdasarkan tanggal yang tercantum, yakni mulai 5 Januari hingga 5 Juni 2026, maka masa kerja tersebut hanya berlangsung lima bulan,” ungkap
Rumadan.
Ia menjelaskan, pekerja diketahui dihentikan pada 31 Mei 2026, sebelum tanggal berakhirnya kontrak sebagaimana tercantum dalam dokumen kerja.
Jika pekerja diberhentikan sebelum masa kontrak yang tertera berakhir, maka kondisi tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai berakhirnya hubungan kerja karena kontrak selesai. Ada potensi bahwa ini merupakan PHK sebelum masa kontrak berakhir dan harus ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Rumadan menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat tujuh hari sebelum berakhirnya PKWT apabila kontrak kerja tidak akan diperpanjang.
Menurutnya, pemberitahuan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan agar pekerja memiliki kepastian hukum sekaligus kesempatan menyelesaikan hak-haknya.
Kalau kontrak tidak diperpanjang, pekerja tetap memiliki hak berupa uang kompensasi dan hak administratif lainnya. Karena itu harus ada komunikasi yang baik serta pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain persoalan PHK, Disnakertrans SBT juga menemukan sejumlah persoalan administrasi ketenagakerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari perusahaan.
Berdasarkan hasil mediasi, Syarifudin mengaku telah bekerja sejak tahun 2022. Namun, kontrak kerja baru diberikan pada Januari 2026. Selama periode tersebut, status hubungan kerja pekerja dinilai belum memiliki kepastian administrasi yang memadai.
Tidak hanya itu, pekerja juga disebut belum memperoleh perlindungan optimal melalui program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan pada masa awal bekerja.
Setiap orang yang bekerja harus memiliki status hubungan kerja yang jelas. Ketika tidak ada kontrak kerja, maka akan sulit menentukan hak dan kewajiban para pihak. Kondisi seperti inilah yang sering menimbulkan sengketa ketika terjadi PHK,” kata Rumadan.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi langkah perusahaan yang mulai melakukan pembenahan administrasi ketenagakerjaan sejak akhir tahun 2025, termasuk mendaftarkan pekerja ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ini merupakan kasus ketiga yang kami tangani terkait perusahaan tersebut. Namun kami melihat sejak November 2025 sudah ada upaya perbaikan administrasi dan perlindungan tenaga kerja yang mulai berjalan,” jelasnya.
Rumadan mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Timur agar mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, khususnya terkait kontrak kerja, perlindungan tenaga kerja, dan mekanisme PHK.
Ia menegaskan bahwa setiap hubungan kerja harus memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kalau pekerja tidak dikontrak tetapi terus bekerja dalam jangka waktu tertentu, maka ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan perusahaan. Karena itu administrasi ketenagakerjaan harus tertib sejak awal,” katanya.
Rumadan juga menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat secara sepihak memberhentikan pekerja tanpa melalui prosedur yang benar.
Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan pekerja, maka harus ada tahapan pembinaan dan evaluasi. Mulai dari teguran lisan, surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga sesuai ketentuan perusahaan dan aturan ketenagakerjaan. Jangan sampai pekerja diberhentikan secara tiba-tiba tanpa prosedur yang jelas,” tegasnya.
Disnakertrans SBT masih membuka ruang dialog bagi kedua belah pihak guna mencari penyelesaian melalui jalur musyawarah. Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat pekan ini.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediator memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyelesaikan proses mediasi sejak perkara didaftarkan.
Kami berharap ada titik temu antara pekerja dan perusahaan. Jika tercapai kesepakatan, maka akan dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua pihak. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, masing-masing pihak memiliki hak untuk melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial,” jelas Rumadan.
Di akhir keterangannya, Kepala Disnakertrans SBT mengimbau seluruh perusahaan maupun pekerja agar memahami hak dan kewajiban masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami selalu mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Tujuannya bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan tetap dapat menjalankan usahanya sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. *** M. Lausepa.











