PKL Kian Merebak di Baturaja, Dinas Terkait Seolah Tutup Mata

PKL di Kota Baturaja

Baturaja, Ogan Komering Ulu – Sejumlah pengendara dan pejalan kaki merasa terganggu dengan adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar dan bahu jalan di Kota Baturaja. Mereka (PKL) menggelar lapak hingga menyerobot bahu jalan sehingga arus lalu lintas terganggu.

Di beberapa lokasi, seperti jalan di depan Kantor Kejaksaan OKU, telah menjadi tempat berjualan buah-buahan, bahkan mereka membuat tempat jualan permanen diatas trotoar. Ironisnya, dinas terkait seolah tutup mata dengan hal tersebut.

Mimin, seorang pengamat lingkungan, mengungkapkan rasa kekecewaannya atas maraknya PKL yang semakin ‘menggila’ dan diduga telah melanggar peraturan setempat.

“Ini sudah melanggar Peraturan Daerah OKU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati OKU Nomor 35 Tahun 2011 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima,” tegas Mimin, Jumat (13/10/2023).

Ia juga menceritakan pengalaman hampir menabrak salah satu lapak PKL. Mimin menduga bahwa para PKL telah membayar ‘upeti’ kepada oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga mereka bisa berjualan di tempat tersebut.

“Kami meminta dinas terkait untuk bertindak cepat menangani masalah ini. Masyarakat ingin melihat OKU kembali menjadi Kabupaten yang tertib dan nyaman,” imbuhnya.

Tami, seorang warga OKU, juga merasa prihatin dengan PKL yang sudah merampas ruang bahu jalan, bukan hanya trotoar, terutama di sekitar Pasar Atas dan Pasar Baru. Ia sangat menyayangkan dinas terkait yang tampaknya mengesampingkan masalah ini.

“Dinas terkait harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Tidak hanya menertibkan, tetapi juga menemukan solusi terbaik untuk para PKL. Yang terpenting, keamanan dan ketertiban pengguna jalan harus dijaga, sementara para pedagang tetap bisa mengais rejeki,” tandasnya. (Win)