FORUMKOTA.ID | Slawi – Dalam rangka mendukung kelancaran, keselamatan, ketertiban, dan keamanan lalu lintas selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Tegal melalui Satuan Lalu Lintas melakukan pengaturan lalu lintas jalan serta pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Kabupaten Tegal.
Pengaturan tersebut mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.201/8/15/DJPD/2025 tanggal 30 November 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyebaran Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama masa libur akhir tahun.
Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di sejumlah ruas jalan nasional yang melintasi wilayah Kabupaten Tegal. Ruas jalan tersebut meliputi Jalan Tol Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang, Jalan Nasional Tegal–Purwokerto, serta Jalan Nasional Brebes–Tegal–Pemalang–Pekalongan–Batang–Kendal–Semarang–Demak.
“Pembatasan operasional angkutan barang akan dilaksanakan pada tanggal 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026, mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB,” jelas AKP Bharatungga.
Meski demikian, sejumlah kendaraan angkutan tetap diperbolehkan beroperasi, antara lain angkutan bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, kebutuhan penanganan bencana alam, serta bahan pokok masyarakat. Namun, kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang, yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Kasat Lantas Polres Tegal juga mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, tidak melebihi batas muatan (over load), tidak menggunakan kendaraan dengan dimensi berlebih (over dimension), serta senantiasa menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pelaksanaan arus mudik dan arus balik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Tegal dapat berlangsung aman, lancar, dan kondusif.













